Buntut Kasus Korupsi, Wali Kota Banjarmasin Yamin Evaluasi Total Pengadaan Barang


hallobanua.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, memberikan respons tegas terkait penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.

 Kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas berinisial N dan Kabid SD berinisial I-Q tersebut terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Yamin menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berada di posisi mendukung penuh langkah aparat penegak hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," tegas Yamin, Senin (27/04/2026).

Wali Kota juga menggarisbawahi bahwa tidak ada tempat bagi aparatur yang bermain-main dengan anggaran negara.
 Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan penyimpangan akan berhadapan langsung dengan hukum yang berlaku.

"Kami tidak mentolerir segala bentuk praktik korupsi. Semua harus tunduk pada aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengimbau agar semua pihak tetap menghormati proses hukum tanpa mendahului keputusan pengadilan.

"Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Biarkan aparat penegak hukum bekerja dan membuktikan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Yamin.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemko Banjarmasin berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung. 

Yamin memastikan seluruh data yang diperlukan penyidik akan disediakan secara terbuka.

"Kami akan kooperatif dan terbuka. Apa pun yang dibutuhkan penyidik, akan kami dukung," ucapnya.

Belajar dari kasus ini, Yamin menginstruksikan Inspektorat untuk memperketat pengawasan, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa. Evaluasi sistem dilakukan agar celah korupsi dapat ditutup rapat.

"Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengawasan. Ini penting agar tata kelola ke depan lebih transparan dan akuntabel, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018," jelasnya.

Terakhir, ia meminta jajaran ASN untuk menjaga integritas dan berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya.

"Peristiwa ini harus jadi pembelajaran bahwa integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas harus semakin diperkuat. Saya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi dan percayakan proses ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," tutupnya.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah resmi menahan tersangka N (mantan Kadisdik) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan I-Q (Kabid SD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Keduanya kini dititipkan di Lapas Teluk Dalam setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, didampingi Kasi Pidsus Mirzantio Ernanda, mengonfirmasi peran vital kedua tersangka dalam proyek tersebut.

"Untuk tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai (PA). Sedangkan I-Q sebagai Kabid SD, selaku PPK," ujar Ardian.

Hingga saat ini, total sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan. Pihak Kejari mengisyaratkan adanya kemungkinan tersangka baru seiring dengan rampungnya berkas perkara.

"Untuk berkas perkaranya sesegeranya kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap," pungkas Mirzantio.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya