Jefrie Fransyah Ditunjuk Jadi Plt Kadis Sosial


hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik di Dinas Sosial (Dinsos) menyusul penetapan tersangka mantan pejabat berinisial N atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, mengatakan bahwa pihaknya telah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap N dan langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna mengisi kekosongan pimpinan di instansi tersebut.
Langkah cepat ini diambil sesaat setelah pihak keluarga N menyampaikan surat pemberitahuan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin.

"Sudah berlaku dan kemarin dari BKD sudah menyampaikan ke kita juga bahwa dari pihak keluarga sudah menyampaikan surat izin tidak masuk kerja. Artinya BKD sendiri sudah mengeluarkan juga surat pemerintahan sementara ya," ujar Yamin Kamis, 30/04/2026).

Wali Kota menegaskan bahwa roda organisasi di Dinas Sosial tidak boleh terhambat oleh masalah hukum yang menjerat oknum pejabatnya.

 Sebagai solusi, Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah, ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Plt Kepala Dinas Sosial.

"Kita akan proses prosedurnya maka kita agar pelayanan dinas sosial dan hal yang lainnya ini tetap terselenggara dan lancar. Maka itu kita menunjuk Plt sementara Kadis Sosial ya, Kadis Sosial yang baru ya yaitu Kabag Hukum ya, Pak Jeffrey (Jefhrie) ya," tuturnya.

Yamin menjelaskan bahwa prosedur pergantian ini dilakukan secara instan setelah adanya surat keterangan dari pihak Kejaksaan yang diterima melalui keluarga N. Hal ini dilakukan demi efektivitas birokrasi.

"Sejak surat pemberitahuan dari keluarganya yang menerima dari kejaksaan untuk dilakukan penetapan tersangka. Kita sudah menerima dari keluarganya, menyampaikan, maka kita keluarkan surat SK pemberhentian sementara. Keluar itu, langsung hari itu juga kita langsung keluarkan surat Plt sementara, supaya pelayanan tidak terhambat," tegas Yamin.

Dengan penunjukan Jefrie, Pemko Banjarmasin memastikan bahwa program-program bantuan sosial dan pelayanan masyarakat di Dinsos akan tetap berjalan sesuai jadwal tanpa adanya kendala administratif. 

Kasus hukum yang menjerat N kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya