hallobanua.com, BANJARMASIN - Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, berikan sosialiasi tentang tata kelola perusahaan daerah agar terhindar dari penyelewengan di jajaran kPAM Bandarmasih pada Kamis (30/4/2026).
Kunjungan ini dirangkai dengan "Sosialisasi Penguatan Penegakan Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi" guna memastikan perusahaan plat merah tersebut berjalan dengan transparan.
Sebagai narasumber utama, Endang menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari sistem yang ketat dan mentalitas individu yang kokoh.
Dalam diskusi tersebut, Endang memaparkan dua pilar utama pencegahan korupsi. Mulai dengan penguatan pengawasan internal untuk menutup celah sistemik, serta penanaman asas moral sebagai pelindung diri bagi para karyawan.
"Secara moral harus kuat, jujur, akuntabilitas, jangan konsuntif, terapkan pola hidup sederhana dan syukuri apa yang ada karena kalau kita mau berlebih akan berlaku tidak jujur dan amanah yang berakhir tindak korupsi," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR menyambut baik langkah proaktif DPR RI dalam memberikan pemahaman anti-korupsi bagi instansi pelayan publik di wilayahnya.
"Terima kasih kepada bapak Komisi III DPR RI yang sudah mau menjadi narasumber dalam sosialisasi ini," ucap Yamin.
Bagi Yamin, mutu pelayanan yang prima tidak akan berarti jika tidak dibarengi dengan integritas pengelolaannya.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati untuk menghindari jeratan hukum.
"Pada prinsipnya bagaimana kita sebagai pelayanan masyarakat bisa memberikan pelayanan terbaik yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tekannya.
Kunjungan ini diharapkan bukan sekadar seremoni, melainkan langkah awal implementasi rekomendasi konkret untuk menciptakan ekosistem kerja di PAM Bandarmasih yang bersih, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat tanpa adanya praktik pungli maupun gratifikasi.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Tags
Pemko Banjarmasin
