hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan langkahnya sejalan dengan kebijakan nasional terkait pola kerja aparatur negara.
Terhitung mulai hari Jumat, (10/04/2026) kemarin, Pemko Banjarmasin resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Implementasi kebijakan ini dikukuhkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/19y/ORG tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan daerah terhadap instruksi pusat dalam melakukan modernisasi birokrasi dan efisiensi kerja.
Meski merujuk pada kebijakan pusat, Pemko Banjarmasin menerapkan WFH secara selektif untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Berdasarkan surat edaran tersebut, WFH hanya berlaku satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat.
Kebijakan ini pun tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Sejumlah posisi strategis dan unit layanan dasar tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh, di antaranya:
Pejabat Eselon II, Camat, dan Lurah.
Tenaga kesehatan, pendidikan, dan kebersihan.
Petugas pemadam kebakaran serta unit pelayanan perizinan. Menjalankan mandat pusat bukan berarti mengendurkan pengawasan. Pemko Banjarmasin menetapkan standar disiplin tinggi bagi ASN yang sedang bertugas dari rumah. ASN diwajibkan tetap standby penuh selama jam kerja dengan ponsel yang selalu aktif.
Aturan merespons komunikasi pun sangat ketat: pesan atau panggilan harus dibalas dalam waktu kurang dari 5 menit.
Jika dalam dua kali panggilan atau lebih dari 15 menit pegawai tidak memberikan respons tanpa alasan yang jelas, maka sanksi tegas menanti mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif.
Selaras dengan semangat transformasi budaya kerja, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan presensi melalui aplikasi digital dan mengirimkan laporan kerja harian secara daring kepada atasan masing-masing.
Selain fokus pada kinerja, kebijakan ini juga memuat poin efisiensi energi. Pegawai yang bertugas di kantor (WFO) diimbau untuk menggunakan transportasi umum atau sepeda, serta wajib memastikan seluruh perangkat listrik di kantor dinonaktifkan setelah jam kerja selesai.
Pemko Banjarmasin memastikan bahwa pelaksanaan WFH ini tidak bersifat permanen tanpa pengawasan. Evaluasi ketat akan dilakukan setiap dua bulan sekali, baik secara internal oleh Pemerintah Kota maupun pemantauan langsung secara nasional untuk melihat efektivitasnya terhadap produktivitas ASN di daerah.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
