hallobanua.com, BANJARMASIN – Penegakan aturan perparkiran di Kota Banjarmasin memasuki babak baru yang lebih tegas.
Pada Kamis (09/04/2026) kemarin, tim gabungan dari UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama TNI dan Polri menggelar operasi penindakan serta pengawasan ketat di sepanjang kawasan Pasar Baru hingga titik-titik krusial lainnya.
Bukan sekadar penataan rutin, operasi ini merupakan respons terhadap potensi pelanggaran tarif yang meresahkan masyarakat.
Fokus utama petugas adalah memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dan seluruh juru parkir (jukir) mematuhi retribusi resmi yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota tidak lagi mentoleransi jukir yang bermain di luar aturan.
Kepala UPTD Parkir Kota Banjarmasin, Candra Malau, menegaskan bahwa pengawasan ini dibarengi dengan sanksi nyata bagi siapa pun yang berani melanggar.
"Kami melakukan pengawasan langsung di lapangan. Jika ditemukan juru parkir yang melanggar aturan, kami akan memberikan tindakan tegas, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional secara permanen," tegas Candra dikonfirmasi, Jumat (10/04/2026).
Petugas di lapangan juga melakukan pemeriksaan terhadap legalitas para jukir untuk memastikan area tersebut tidak dikuasai oleh oknum tidak resmi.
Kehadiran personel dari Kodim 1007, Denpom XXII/2 Banjarmasin, dan Polresta Banjarmasin dalam operasi ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga ketertiban umum.
Melalui giat terpadu ini, petugas memasang spanduk peringatan tarif resmi secara mencolok sebagai alat kontrol publik: Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.
Langkah ini diambil guna menciptakan efek jera sekaligus menutup celah bagi jukir untuk memungut biaya di atas ketentuan.
Dengan adanya pengawalan dari APH, potensi intimidasi terhadap pengguna jasa parkir dapat ditekan secara maksimal.
Pemasangan atribut tarif di titik-titik pasar bukan hanya edukasi, melainkan instrumen pengawasan bagi warga.
Masyarakat diimbau untuk berani melapor jika menemukan tarif yang tidak sesuai dengan yang tertera di spanduk yang baru dipasang.
Dengan sinergi lintas instansi ini, UPTD Parkir memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar seremonial, demi mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin kepastian hukum di sektor perparkiran Kota Banjarmasin.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
