hallobanua.com, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mencari solusi atas konflik pertanahan yang terjadi di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pertemuan ini menghadirkan pihak pelapor (masyarakat) dan pihak perusahaan yang bersengketa untuk melakukan mediasi awal
Konflik yang melibatkan dua perusahaan, salah satunya PT Sebuku Group dan pihak terkait lainnya, menjadi atensi serius bagi para senator asal Kalimantan Selatan.
Dalam pertemuan dilaksanakan Jumat (10/04/2026) siang di Ruang Rapat Aula H Abrani Sulaiman, Lantai 3, Kantor Gubernur Kalsel tersebut, diputuskan bahwa penyelesaian sengketa akan difokuskan terlebih dahulu di tingkat daerah sebelum dibawa ke tingkat nasional.
Anggota DPD RI periode 2024-2029, Yulianus Henock Sumual, menegaskan bahwa fungsi DPD RI dalam hal ini adalah sebagai fasilitator dan mediator.
Ia menjelaskan bahwa laporan ini sebelumnya belum pernah masuk ke meja Gubernur, sehingga perlu ada langkah administratif di tingkat provinsi.
"Fungsi kami DPD RI memfasilitasi, memediasi. Karena ini belum pernah masuk laporan ke Gubernur, kita menyerahkan ini ke Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel terlebih dahulu dalam jangka waktu 3 bulan. Kita akan terjun ke lapangan untuk melihat lokasinya di mana, luasannya berapa, karena harus diinventarisir lebih dahulu," ujar Yulianus.
Ia juga meminta masyarakat atau pihak pelapor untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada tim hukum dan pertanahan Provinsi Kalsel untuk bekerja.
"Apabila memang nanti belum ada hasilnya, maka kita akan bawa ke ranah pusat. Kita akan undang kementerian terkait agar membantu menyelesaikan masalah ini sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih lanjut," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Dinansyah, menyatakan kesiapan provinsi untuk menindaklanjuti arahan DPD RI.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa secara administratif, aduan terkait sengketa di Kotabaru tersebut memang belum secara resmi diterima oleh pihak provinsi.
"Rapat tadi memutuskan bahwa permasalahan tersebut sampai saat ini belum masuk ke provinsi. Padahal, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk meneruskan (masalah) ke pusat itu harus melalui provinsi terlebih dahulu," jelas Dinansyah.
Pemprov Kalsel berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini secara berkala setiap bulannya selama masa transisi tiga bulan yang telah disepakati.
"Kami diberikan jangka waktu 3 bulan. Setiap bulan kami akan melaporkan perkembangannya. Kami berharap dalam jangka waktu itu, masalah masyarakat kita cukup selesai di daerah saja. Kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses inventarisasi lahan di wilayah sengketa dapat berjalan transparan sehingga memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan di Kabupaten Kotabaru.
Penulis : rian akhmad
Kalsel
