hallobanua.com, BANJARMASIN – Masalah tumpukan sampah yang meluber hingga ke badan jalan kembali terlihat di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Banjarmasin.
Selain mengganggu estetika kota, kondisi ini mulai menghambat arus lalu lintas di beberapa titik krusial.
Berdasarkan hasil monitoring Pemerintah Kota, melubernya sampah ini dipicu oleh dua faktor utama. Yakni Pelanggaran Jam Operasional dan Munculnya TPS Liar.
Banyak warga yang masih nekat membuang sampah pada siang hari, di luar jadwal resmi yakni pukul 20.00 hingga 06.00 WITA, serta adanya titik pembuangan ilegal yang tidak sesuai peruntukannya memperparah sebaran sampah di ruang publik.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, mengungkapkan bahwa tantangan pengelolaan ini juga dipengaruhi oleh kebijakan dari tingkat atas.
"Persoalan sampah ini juga dipengaruhi oleh pengurangan kuota dari provinsi. Kami terus berupaya mencari formulasi terbaik agar pengelolaan tetap berjalan," ujar Yamin saat dikonfirmasi, Senin (13/04/2026).
Sebagai solusi jangka pendek, Pemko tengah menggodok skema pembuangan sampah secara bergiliran antarwilayah.
Namun, Yamin menekankan bahwa kunci keberlanjutan ada pada perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah di sumbernya (rumah tangga).
Pemerintah mendorong warga untuk mulai mengolah sampah organik secara mandiri, misalnya menjadi kompos, guna mengurangi volume yang masuk ke TPS.
Langkah ini didukung oleh edukasi aktif dari anggota DPRD serta pengawasan ketat di lapangan yang melibatkan camat, lurah, hingga Satpol PP.
Meski terbentur kebiasaan lama dan keterbatasan fasilitas, regulasi baru tengah disiapkan untuk memastikan pengelolaan sampah lebih terstruktur.
Orang nomor satu di Kota Seribu Sungai itu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkolaborasi menghadapi masa transisi ini.
"Yang pasti, kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi saat ini dan mulai mengolah sampah dari rumah masing-masing. Ini menjadi kunci agar persoalan sampah dapat teratasi bersama," pungkas Yamin.
Penulis : rian akhmad
Bjm
