hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin turut serta memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dengan suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan.
Perayaan yang dipusatkan di Panggung Balai Kota Banjarmasin itu diisi dengan berbagai kegiatan sosial, mulai dari layanan kesehatan gratis hingga pembagian paket sembako bagi ribuan pekerja.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menekankan bahwa buruh merupakan pilar utama dan berada di baris terdepan dalam roda perekonomian kota.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menyadari pentingnya peran pekerja dalam setiap lini pembangunan.
"Hari ini kita merayakan bersama dengan suasana kekeluargaan. Ada pemeriksaan kesehatan gratis dan penyaluran bantuan CSR berupa sembako dari perusahaan-perusahaan untuk sekitar 3.000 buruh. Kami ingin May Day ini dinikmati dengan kegembiraan dan hiburan," ujar Yamin disela kegiatan.
Terkait aspirasi buruh, Wali Kota menegaskan bahwa pintu Balai Kota selalu terbuka luas. Pemko Banjarmasin berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan forum Tripartit guna mendengarkan keluh kesah pekerja, termasuk mengenai Upah Minimum Kota (UMK) yang pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
"Kami siap bersikapi dan berkolaborasi. Apa yang menjadi harapan, kritik, dan saran dari kawan-kawan buruh akan kami tampung. Intinya, kita ingin menyejahterakan buruh di Banjarmasin melalui sinergi dengan pihak perusahaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, Machli Riyadi, juga menanggapi langsung lima poin utama terkat isu perburuhan.
Seperti penguatan kolaborasi industri. Pemerintah meyakini bahwa kolaborasi yang kuat antara pelaku usaha dan pekerja adalah kunci utama.
"Sektor industri yang sehat secara otomatis akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan buruh itu sendiri," jelasnya.
Tak hanya itu, pemenuhan hak dan aturan perusahaan juga menjadi atensi. Pemerintah memastikan setiap perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan yang memenuhi hak-hak pekerja.
"Diskopumker bertugas mengawasi agar tidak ada hak buruh yang terabaikan atau tidak dibayarkan oleh pemberi kerja," katanya.
Menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan standar upah, pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pelaku usaha wajib menjamin pemenuhan hak-hak tersebut sesuai hukum.
Kemudah, Machli mengatakan jika Pemko Banjarmasin menyediakan layanan pengaduan bagi buruh yang merasa haknya terzolimi.
"Dinas terkait siap melakukan advokasi, fasilitasi, hingga mediasi hubungan industrial untuk mencari jalan keluar bagi kedua belah pihak," pungkasnya.
Terakhir, melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, pemerintah memposisikan diri sebagai katalisator dan mediator. Tujuannya adalah mendorong kemajuan usaha sekaligus memastikan kesejahteraan karyawan terpenuhi tanpa ada pihak yang dirugikan (win-win solution).
"Tugas kami adalah menghubungkan kepentingan para pihak. Kita ingin pelaku usaha maju, namun di sisi lain amanat undang-undang mengenai kesejahteraan karyawan wajib dipenuhi," tutup Machli.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
