hallobanua.com, BANJARMASIN – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin bakal memperketat syarat bagi para pengembang (developer) yang ingin membangun perumahan di wilayah Kota Seribu Sungai.
Langkah ini diambil guna memastikan infrastruktur pemukiman lebih tertata dan bebas dari potensi genangan.
Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi intensif dengan para pengembang untuk menyikapi beberapa poin krusial sebelum izin pembangunan dikeluarkan.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penyediaan sistem drainase.
Yusna menjelaskan bahwa ke depan akan ada pembagian peran yang jelas dalam pembangunan saluran air di kawasan perumahan.
"Kita meminta mereka (developer) membangun drainase. Rencananya, drainase utama akan dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemko), sementara untuk drainase sekunder wajib dibangun oleh pihak pengembang," ujar Yusna di Kebun Binatang Mini Kamis (07/06/2026).
Selain masalah drainase, Disperkim juga menindaklanjuti arahan Wali Kota Banjarmasin terkait standar penyerahan aset jalan pemukiman.
Sebelum aset diserahkan kepada Pemko untuk dilakukan pengasfalan, pengembang wajib memastikan kondisi lahan sudah siap pakai.
"Sesuai arahan Pak Wali, ketika pengembang melakukan pengajuan, mereka minimal harus sudah melakukan pengurukan dan pengerasan tanah. Jadi, posisi Pemko tinggal melakukan pengasfalan setelah asetnya diserahkan kepada kita," tambahnya.
Ia menegaskan, jika para pengembang tidak mampu mewujudkan syarat-syarat teknis tersebut, maka Pemko Banjarmasin dipastikan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan.
Hal ini dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, baik melalui Perda maupun Perwali yang akan dikaji ulang relevansinya.
Meski fokus pada aturan baru bagi developer, Disperkim saat ini juga tengah memprioritaskan penyelesaian sisa pembebasan lahan di beberapa titik strategis, seperti kawasan Sungai Andai dan proyek NUFReP.
"Untuk di Sungai Andai, kita masih menunggu surat dari BPN melalui PUPR sebelum melanjutkan proses berikutnya. Namun yang pasti, program pengaspalan jalan pemukiman tahun ini tetap berjalan dengan catatan pengembang harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
