hallobanua.com, BANJARMASIN — Guna mendorong pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM naik kelas Pemko Banjarmasin menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA) di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin, Senin (15/06/2026).
Acara ini diikuti oleh 100 pelaku usaha ini dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, didampingi Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Noorsyahdi.
"Sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin, Bapak Yamin HR, setiap kegiatan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pada aturan baru berbasis risiko ini, KBLI untuk industri Sasirangan yang dulunya masuk kategori Menengah Tinggi, sekarang turun menjadi Menengah Rendah," jelas Sekdako Banjarmasin.
Dengan perubahan status risiko ini, pelaku usaha tidak perlu lagi melewati proses verifikasi yang rumit dan panjang.
Dilanjutkannya, dari 100 peserta IKM yang berhadir, mereka yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung dipandu untuk membuat NIB baru sesuai KBLI 2025, sementara yang sudah punya diarahkan untuk melakukan penyesuaian data.
Sementara itu Plt Kadisperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi, menekankan pentingnya kepemilikan izin legal agar pelaku usaha tidak lagi terjebak dalam pola bisnis konvensional. Kepemilikan NIB menjadi "kunci pembuka pintu" untuk memperluas jangkauan pasar.
"Kalau sudah memiliki NIB, artinya skala usaha mereka mulai meluas. Tidak hanya berjualan di rumah atau tingkat kampung saja, tapi pemasarannya bisa menembus sistem online, pasar modern, bahkan potensi ekspor," tutur Noorsyahdi.
Dirinya juga menepis anggapan bahwa mengurus perizinan digital itu rumit. Pemko Banjarmasin telah menyediakan fasilitas karpet merah bagi pelaku usaha yang kesulitan pengurusan mandiri.
"Bisa diakses secara online dari rumah (khususnya bagi kaum milenial), kemudian bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau pos konsultasi "Rumah Teko" (Tempat Konsultasi). Jika syarat lengkap, NIB bisa langsung terbit hari itu juga," ujarnya.
Bagi IKM yang sudah punya NIB, diarahkan untuk mendaftar ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) agar pemetaan dan pembinaan dari pemerintah pusat lebih optimal.
Manfaat dan pentingnya legalitas usaha ini dirasakan langsung oleh Mimin, seorang pengusaha IKM kue kering di Banjarmasin yang sudah merintis usahanya selama 2 hingga 3 tahun terakhir.
"Biasanya ada orang yang mengambil ke rumah untuk dititipkan ke toko-toko. Tapi sekarang tidak bisa jalan lagi karena terbentur aturan (sertifikasi) halal. Melalui sosialisasi ini, kami sangat terbantu, lebih dikoordinir, dan dituntun langkah demi langkah," ungkap Mimin.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
