Hallobanua.com, TANAH LAUT – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat kerja intensif dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pencatatan Sipil. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Tanah Laut, Selasa (2/6/2026), sebagai tindak lanjut atas penyampaian raperda pada rapat paripurna sebelumnya.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan menelaah setiap pasal dalam raperda guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Tanah Laut menjelaskan bahwa revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan langkah penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain menyesuaikan dengan regulasi nasional, perubahan perda juga diarahkan untuk mengakomodasi transformasi pelayanan kependudukan berbasis digital yang terus berkembang.
“Administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, kami ingin memastikan perda yang disusun nantinya mampu mempercepat pelayanan, memangkas birokrasi, mempermudah penerbitan dokumen kependudukan, serta mendukung sistem layanan digital yang aman dan terintegrasi,” ujar pimpinan Pansus I di sela-sela rapat.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Kehadiran pihak eksekutif dan tim perancang hukum bertujuan untuk menyelaraskan substansi regulasi dengan kesiapan teknis pelaksanaannya di lapangan.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian utama Pansus I. Di antaranya adalah optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat desa dan kecamatan melalui layanan jemput bola dan layanan keliling, penguatan sistem perlindungan data pribadi masyarakat, serta penyusunan ketentuan sanksi dan aturan peralihan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang modern dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Pansus I DPRD Kabupaten Tanah Laut berkomitmen menyelesaikan pembahasan raperda tersebut secara tepat waktu dengan tetap mengedepankan kualitas substansi regulasi. Diharapkan, Perda Administrasi Kependudukan yang baru nantinya dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Laut.
Melalui regulasi yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap sistem administrasi kependudukan di Bumi Tuntung Pandang semakin efektif, efisien, dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
