Langgar Garis Sepadan, Toko 7 Pintu di Jalan Gatot Subroto Dibongkar,

hallobanua.com, BANJARMASIN - Sebuah bangunan toko tujuh pintu yang berlokasi di kawasan Jalan Gatot Subroto V, Kecamatan Banjarmasin Timur, terpaksa dibongkar  oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin pada Rabu (17/6/2026) kemarin.

Pemilik bangunan terbukti mengabaikan rangkaian Surat Peringatan (SP) dan melanggar aturan izin pendirian serta garis sempadan. 

Menggunakan alat berat, personel Satpol PP membongkar struktur bangunan yang sebelumnya dipastikan telah dikosongkan oleh para penyewa.

​Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Kota Banjarmasin, Syarmani, menegaskan bahwa tindakan ini bukan keputusan berdasarkan rekomendasi teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.

​"Kami sampai pada akhir proses. Artinya seluruh tahapan SOP sudah kami laksanakan. Terakhir pada 11 Juni kemarin kami melayangkan surat pemberitahuan terkait pembongkaran bangunan dan pelaksanaannya dilakukan hari ini, 17 Juni 2026," ucap Syarmani, Kamis (18/06/2026).

​Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, bangunan komersial tersebut kedapatan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024.
​Sebelum alat berat diturunkan, Pemko Banjarmasin sebenarnya telah memberikan waktu dan kesempatan yang luas bagi pemilik untuk membongkar bangunannya sendiri secara mandiri. 

Dinas PUPR tercatat telah melayangkan SP 1 hingga SP 3, namun hak tersebut tidak direspons baik oleh pihak pengelola.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya