​Tarif Parkir di Halte Integrasi Banjarmasin Dikeluhkan, Tembus Rp5.000 ​

hallobanua.com, BANJARMASIN – Penerapan tarif parkir di kawasan halte integrasi di Kota Banjarmasin mendadak jadi sorotan hangat warga.

Fasilitas publik yang seyogyanya memberikan kenyamanan bagi pengguna transportasi massal ini justru dikeluhkan lantaran biaya parkir yang ditarik diduga kuat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

​Berdasarkan laporan di lapangan, para pengendara roda dua yang memarkirkan kendaraannya di sekitar depan Makorem 101/Antasari tersebut dipatok tarif hingga Rp5.000 untuk sekali parkir.

Angka ini dinilai terlampau tinggi dan melompat jauh dari regulasi resmi pemerintah kota.

​Salah seorang warga Banjarmasin, Fitriani, mengungkapkan kekecewaannya saat memarkirkan sepeda motor di depan fasilitas halte integrasi tersebut baru-baru ini. 

Dirinya mengaku terkejut ketika juru parkir (jukir) di lokasi meminta uang sebesar Rp5.000 untuk satu unit sepeda motor.

​"Sangat kaget ya, masa untuk kendaraan bermotor saja diminta sampai Rp5.000. Padahal setahu saya aturan resmi di Perda tidak semahal itu. Padahal niatnya mau santai keliling siring saja," ujarnya saat dibincangi Jumat (19/06/2026).

​Ibu rumah tangga itu menambahkan, ketiadaan karcis resmi atau papan informasi tarif yang jelas di lokasi membuat para oknum jukir dengan mudah memainkan harga secara sepihak.

​"Saya tanya mana karcis parkirnya? Jukirnya malah mengaku tidak ada. Alasan sampai parkir Rp5.000 itu kata jukirnya karena parkir dari sore sampai malam. Saya bingung juga aturannya darimana," keluhnya.

Berdasarkan regulasi daerah, tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua di tempat umum atau tepi jalan umum umumnya berada di kisaran Rp2.000.

Penarikan tarif hingga Rp5.000 jelas mengangkangi aturan tersebut dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) jika tidak disertai dengan karcis resmi yang legal dari Dinas Perhubungan (Dishub).

​Merespons keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menegaskan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memperketat pengawasan. Langkah ini diambil guna memastikan pelanggaran serupa tidak terus berulang.

​"Kita akan segera hadir di lapangan lakukan pengawasan di lapangan, karena kalau hari ini katakan sore kemudian sekali saja misalkan dilihat, kemungkinan tadi bisa kejadian lagi," ujar Slamet Begjo dikonfirmasi.

​Ia juga meminta kerja sama masyarakat agar menyediakan bukti yang kuat terkait praktik pungli tersebut. 

"Jika nanti kedapatan oleh petugas, misalkan ada data dukung yang valid, kita akan lakukan peneguran. Bahkan bisa saja nanti pengalihan pengelola itu. Sebenarnya bisa kita cabut izinnya dan berikan ke pengelola yang lain yang taat aturan," tegasnya.

​Terkait dalih oknum jukir di area pinggir jalan sebelah halte integrasi 0 Km tersebut yang menaikkan tarif karena alasan durasi parkir dari sore hingga malam, Kadishub membantah keras adanya aturan tersebut. 

Slamet memastikan tidak ada sistem tarif progresif yang berlaku untuk parkir di tepi jalan umum.

​"Tidak ada pemberlakuan progresif. Itu tidak ada, kalau ada berarti itu pelanggaran," terangnya.

​Pihak Dishub juga menyoroti masalah ketiadaan karcis di lokasi parkir tepi jalan tersebut. Slamet kembali mengingatkan para pengelola parkir untuk mematuhi regulasi yang ada jika tidak ingin menghadapi sanksi berat berupa pemutusan hak kelola.

​"Resikonya paling bakal itu akan dicabut izinnya," pungkas Kadishub Banjarmasin.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya