hallobanua.com, BANJARMASIN – Pasca dikeluhkan warga, Dishub Kota Banjarmasin saat ini tengah fokus untuk menyelesaikan proses legalitas untuk pengelolaan parkir di Halte Integritas KM 0.
"Untuk Jalan Sudirman, setelah informasi kemarin, ini masih dalam proses. Dalam proses legalitas mereka. Jadi mungkin beberapa waktu masih terlihat ada cone atau informasi bahwa titik tersebut tidak tempat parkir karena masih berproses. Insyaallah minggu depan sudah ada, karena tampaknya masih mencari siapa nanti yang menjadi pengelola di situ," ujar Slamet Begjo, Kadishub Banjarmasin, Kamis (25/06/2026).
Menyangkut adanya laporan warga mengenai tarif parkir yang melonjak hingga Rp5.000, Slamet dengan tegas membantah legalitas penarikan biaya tersebut.
Dirinya memastikan bahwa skema pungutan yang berlaku di area tersebut adalah retribusi daerah, bukan pajak parkir, sehingga tarifnya bersifat flat (tetap) dan tidak progresif.
"Tarif saya pastikan sesuai dengan Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 74 Tahun 2025, yaitu sebesar Rp2.000 untuk kendaraan (roda dua). Jadi kalau yang retribusi, ya tarif itu tidak boleh lebih daripada itu. Kalau ada yang mengenakan progresif, itu tidak tepat. Kecuali itu pajak. Kalau retribusi itu flat, Rp2.000. Kalau ada yang melanggar, ya siap-siap dengan sanksi," tegasnya.
Oleh karena itu Ia mempeeringatkan dengan keras kepada juru parkir disana, agar tidak memungut tarif parkir yang tidak sesuai perda.
"saya imbau kepada masyarakat, kalau ada jukir yang mengenakan tarif di luar ketentuan, laporkan! Untuk jukir, kalau itu melebihi berarti dinyatakan jukir nakal dan siap-siap menerima sanksi yang akan diberikan. Sanksi paling berat adalah pencabutan izin, nanti pengelolaannya akan dialihkan ke yang lain lagi," pungkas Slamet.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
