Hallobanua.com, PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna gabungan komisi yang berlangsung belum lama ini.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Laut, Muslimin, serta dihadiri anggota DPRD, perwakilan Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, organisasi perangkat daerah (OPD), dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dalam kesempatan tersebut, Muslimin menyampaikan bahwa kedua raperda inisiatif tersebut disusun sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam pembentukan regulasi daerah sekaligus mendorong pengembangan riset dan inovasi yang dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang baik akan memberikan kepastian hukum dalam proses pembentukan peraturan daerah. Sementara itu, penguatan riset dan inovasi diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Daerah memiliki banyak potensi yang memerlukan dukungan inovasi agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Muslimin, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa tahapan uji publik merupakan bagian penting dalam proses penyusunan raperda. Melalui tahapan tersebut, DPRD dapat menyerap berbagai masukan, saran, serta pandangan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan yang disusun.
Muslimin menambahkan, proses penyusunan raperda dilakukan melalui lima tahapan utama, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, serta pengundangan dan penyebarluasan.
“Uji publik merupakan bagian dari tahap penyusunan. Setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademik, harmonisasi, dan pemantapan konsepsi sebelum masuk ke tahap pembahasan,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan uji publik ini, DPRD Kabupaten Tanah Laut berharap kedua raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan daerah, serta mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pembangunan yang berbasis riset serta inovasi.
