hallobanua.com, BANJARMASIN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin memastikan bahwa aktivitas penarikan retribusi parkir hingga mencapai Rp5.000 untuk kendaraan roda dua di kawasan pinggir jalan di Halte Integrasi adalah tindakan ilegal.
Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Candra Malau, menegaskan bahwa titik yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut sama sekali belum mengantongi izin resmi sebagai kantong parkir.
"Untuk titik tersebut itu belum berizin. Informasi ini kami jadikan bahan evaluasi sekaligus tindak lanjut untuk koordinasi. Karena sebelumnya, wilayah tersebut harusnya steril," ujar Candra saat dikonfirmasi Sabtu (20/06/2026).
Menurut Candra, area di depan pintu gerbang Korem 101/Antasari tersebut sedari awal tidak diperuntukkan sebagai lahan parkir, sejalan dengan keinginan pihak Korem agar kawasan itu tetap bersih dari aktivitas perparkiran.
Ia juga meluruskan simpang siur mengenai besaran tarif yang dipatok oleh oknum Juru Parkir (jukir) liar di lapangan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kota Banjarmasin, tidak ada penerapan tarif parkir progresif untuk kawasan tersebut.
"Untuk tarif progresif itu memang tidak ada. Sesuai dengan aturan kita, tarif retribusi parkir untuk roda dua masih di Rp2.000 dan roda empat di Rp5.000," terangnya.
Merespons keluhan warga yang memanfaatkan fasilitas transportasi publik di halte tersebut, UPTD Parkir akan segera mengambil langkah tegas. Dishub berencana melakukan sosialisasi dan mengarahkan pengendara ke kantong-kantong parkir resmi yang sudah disediakan di sekitar lokasi, seperti di samping halte dan kawasan eks-Gubernuran.
Terkait status penataan ke depan, pihaknya akan membuka komunikasi intensif dengan manajemen Korem 101/Antasari.
"Untuk langkah-langkah selanjutnya terkait kegiatan parkir tersebut, mau dilegalkankah atau kita tertibkan? Nanti kita koordinasi dulu dengan pihak Korem," tambah Candra.
Fenomena jukir nakal yang memanfaatkan ruang publik di Banjarmasin diakui masih menjadi tantangan dalam pengawasan.
Meski demikian, Candra menyatakan pihaknya rutin melakukan penindakan berdasarkan aduan masyarakat yang masuk, baik melalui aplikasi e-Lapor maupun media sosial resmi Dishub.
Sebagai contoh, saat bulan Ramadan tadi Dishub telah menutup salah satu titik parkir liar yang beroperasi di kawasan Pasar Wadai karena terbukti melanggar aturan.
Mengenai akumulasi data penindakan jukir nakal sejak awal tahun, UPTD Parkir menyatakan saat ini sedang melakukan rekapitulasi data untuk transparansi publik.
Dishub juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika kembali menemukan oknum jukir yang menarik tarif di luar ketentuan perda guna menjaga kenyamanan pengguna transportasi massal di Kota Seribu Sungai.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
