Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Banjarmasin Diperketat

​hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol).

Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas hasil monitoring terpadu yang dilakukan oleh Disperdagin, Disbudporapar, DPMPTSP, dan Satpol PP pada 10 dan 15 Maret 2026 lalu, di mana ditemukan sejumlah tempat usaha yang nekat menjual minol selama bulan Ramadan
"Sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mewujudkan tertib usaha, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap Peraturan Daerah yang berlaku," ujar Wali Kota Yakin, Senin (29/06/2026) kemarin.

​Terkait pelanggaran yang ditemukan saat bulan suci Ramadan lalu, Wali Kota menegaskan bahwa aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar regulasi daerah dan harus menjadi bahan evaluasi total.

​"Kegiatan monitoring tersebut menemukan masih adanya depot atau tempat usaha yang melakukan kegiatan jual beli minuman beralkohol pada bulan Ramadan. Tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin. Temuan tersebut hendaknya menjadi evaluasi kita bersama," tegasnya.

​Meski pengawasan ditingkatkan, Yamin menyatakan bahwa penegakan aturan yang efektif tidak hanya mengandalkan sanksi semata, melainkan harus berjalan beriringan dengan pembinaan intensif agar para pelaku usaha benar-benar memahami batasan hukum yang ada.
"Kami memandang penegakan aturan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan penindakan, tetapi juga melalui pembinaan dan peningkatan pemahaman kepada para pelaku usaha. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini saya berharap seluruh peserta dapat memahami berbagai ketentuan yang berlaku, mulai dari regulasi, perizinan, kewajiban pelaku usaha hingga konsekuensi atau sanksi apabila terjadi pelanggaran," jelasnya lagi.

​Pemerintah Kota Banjarmasin meyakini bahwa pengawasan yang ketat dan pemahaman regulasi yang baik akan melahirkan kesadaran mandiri dari para pemilik modal.

​"Saya percaya, dengan pemahaman yang baik, kepatuhan akan tumbuh sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban, menghormati norma yang ada di masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan hukum," ucapnya.

Terakhir, Wali Kota mengimbau seluruh pengelola hotel, restoran, kafe, hingga tempat hiburan malam untuk menjadikan kepatuhan hukum sebagai standar utama profesionalisme bisnis mereka.

Hal ini demi menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban sosial di Banjarmasin.

​"Semoga ini bisa menjadi sarana dialog dan pembelajaran yang bermanfaat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam mewujudkan Kota Banjarmasin yang tertib, aman, maju, dan sejahtera," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya