Perumda PALD Pastikan Tarif Golongan Sosial dan Rumah Tangga Tidak Naik

​hallobanua.com, BANJARMASIN — Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin tengah mematangkan kajian mendalam terkait penyesuaian tarif pelayanan terbaru.

​Manajemen Perumda PALD menegaskan bahwa formula tarif yang sedang disusun kali ini memiliki landasan analisis yang kuat agar memberikan dampak yang adil, baik bagi kelangsungan operasional perusahaan maupun kondisi ekonomi masyarakat.

​Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Endani Kastien, menjelaskan bahwa skema tarif baru ini terus dievaluasi secara berkala dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Pihaknya berkomitmen agar struktur tarif dasar yang baru memiliki dasar pertimbangan (reasoning) yang jelas dan akuntabel.

​"Insya Allah tarif baru ini akan kami kaji terus sampai sekarang. Beberapa kali kami evaluasi dengan SKPD terkait juga supaya tarif dasar ini memang benar-benar punya reasoning, punya alasan-alasan, punya dampak terutama bagi masyarakat dan Perumda PAL sendiri," ujar Endani, Selasa (30/06/2026).

​Meski ada penyesuaian, Endani memberikan garansi penuh bahwa kelompok pelanggan sosial dan rumah tangga tidak akan dibebani oleh kenaikan biaya sepeser pun.

Kebijakan ini diambil demi menjaga fungsi utama Perumda PALD sebagai penyedia layanan publik.

​"Ada pun beberapa tarif nanti yang bahkan kami sudah berkomitmen tarif dasar untuk sosial rumah tangga itu tidak pernah satu rupiah pun tidak akan kami naikkan. Karena ini adalah pelayanan publik," tegasnya.

​Berdasarkan hasil ekspos data terbaru, Perumda PALD justru melakukan penurunan tarif pada beberapa kategori tertentu di bawah harga sosial, khususnya bagi pelaku usaha atau niaga berskala kecil.

​Untuk gambaran nilai tarif yang berlaku, kelompok sosial dan rumah tangga berada pada kisaran nominal yang sangat terjangkau per bulannya, mulai dari Rp 1.500, Rp 2.500, Rp 5.000, hingga Rp 7.000.

Nilai tersebut dinilai masih sangat aman dan berada dalam batas kemampuan bayar masyarakat umum.

​Sementara itu, untuk sektor niaga besar, sistem pembayarannya akan diintegrasikan langsung lewat satu tagihan (one billing system) berbasis persentase volume pemakaian air dari PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih.
"Niaga itu kami larikan ke persentase. Jadi berapa air pada AM, karena ini pembayaran satu bil, satu billing kan. Beberapa pembayaran mereka mungkin kami ambil ada yang sekitar 20-21 persen yang tergantung. Paling tinggi 27 persen. Itu sesuai dengan kubikasi dari pemakaian air yang memang mereka gunakan. Kalau mereka kurang, ya pasti kurang juga," jelasnya rinci.

​Saat ditanya mengenai target pemberlakuan tarif baru ini, Endani enggan terburu-buru menetapkan tanggal pasti mengingat banyaknya variabel kajian teknis yang mesti diselesaikan. Namun, ia berharap regulasi ini bisa rampung dalam waktu dekat.

​"Mudah-mudahan tahun ini, atau mungkin bulan ini bisa jadi, tapi kami tidak berani terlalu memprediksi sebenarnya. Karena ini kajian-kajiannya banyak," tutupnya.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya