hallobanua.com, BANJARMASIN – Kasus penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan di kawasan Banjarmasin Selatan akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan yang dibantu oleh tim gabungan Opsnal Macan Kalsel, Resmob Kalsel, dan Macan Resta Banjarmasin berhasil meringkus pelaku kurang dari empat jam setelah kejadian.
Peristiwa berdarah tersebut menimpa seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Hendra (28), warga Jalan Keramat Basirih, Banjarmasin Barat.
Ia meregang nyawa setelah ditusuk menggunakan sebilah besi oleh pelaku berinisial M. Aini alias Amat (52), seorang buruh harian lepas asal Teluk Tiram Darat.
Insiden maut ini terjadi di Jalan Rajawali, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (01/06/2026) sekitar pukul 14.50 WITA.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap setelah istri korban, Zaitun, mendapatkan laporan dari seorang saksi bernama Ami Fai.
Saksi mengabarkan bahwa suaminya berada di RSUD Ulin Banjarmasin karena mengalami kecelakaan lalu lintas.
Namun, setibanya di rumah sakit, Zaitun mendapati kenyataan pahit bahwa suaminya sudah meninggal dunia.
Kecurigaan muncul setelah tim medis menyatakan luka pada tubuh korban bukan disebabkan oleh kecelakaan.
"Menurut keterangan dokter, korban meninggal dunia tidak disebabkan oleh laka lantas, melainkan diduga kuat dibunuh oleh orang lain.
Hal ini diperkuat dengan adanya luka tusuk serius pada bagian leher sebelah kanan korban," ujar AKP Joko, Selasa (02/06/2026).
Merasa keberatan atas kematian suaminya yang janggal, Zaitun langsung mendatangi Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut diusut tuntas.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi pihak kepolisian, insiden tragis ini bermula saat pelaku, korban, dan empat orang rekan korban menggelar pesta minuman keras oplosan (alkohol gajah/aldo) yang dicampur dengan suplemen energi.
Setelah pesta miras usai, korban meminta pelaku untuk menemaninya pulang ke rumah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi DA 3293 LS.
Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok mulut yang hebat. Pelaku naik pitam karena korban mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk dan ugal-ugalan. Sesampainya di TKP Jalan Rajawali, sepeda motor yang mereka kendarai oleng lalu terjatuh.
"Saat motor terjatuh, korban berada dalam posisi tengkurap. Pelaku yang sudah tersulut emosi di bawah pengaruh alkohol kemudian membalikkan badan korban. Pelaku lalu mengambil sebilah besi aluminium sepanjang sekitar 35 cm yang tergeletak di dekatnya," jelasnya.
Tanpa ampun, pelaku langsung menusukkan besi tersebut menggunakan tangan kanannya ke arah leher korban sebanyak satu kali.
Akibat tusukan fatal tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum RSUD Ulin, korban mengalami luka tusuk di leher sebelah kanan serta luka iris di dada bagian sebelah kiri.
Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan perburuan.
Pelaku Amat akhirnya berhasil dikepung dan ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan (tepatnya di bawah Jembatan Basirih) pada Senin (01/06/2026) malam sekitar pukul 18.30 WITA.
"Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat berkat kerja keras tim gabungan di lapangan. Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 bilah besi aluminium dengan panjang sekitar 35 cm (alat yang digunakan untuk membunuh).
Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam DA 3293 LS, pakaian milik korban dan pelaku saat kejadian serta 3 buah botol alkohol, 1 bungkus KukuBima, dan 1 botol air mineral Vit sisa pesta miras.
"Atas perbuatannya, pelaku Amat dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
