hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Izin Edar bagi Produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin, Selasa (14/07/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar. Turut hadir Plt. Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Noorsyahdi, para Asisten, Staf Ahli, narasumber dari BPOM dan Bea Cukai, serta 100 pelaku IKM Kota Banjarmasin yang mengikuti kegiatan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku IKM mengenai pentingnya izin edar sebagai salah satu syarat utama dalam menjamin keamanan, mutu, dan legalitas produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Usai membuka kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan bahwa antusiasme pelaku IKM untuk mengikuti kegiatan tersebut sangat tinggi.
Menurut Tezar, izin edar merupakan aspek yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sekaligus daya saing produk IKM, terutama produk pangan yang beredar di masyarakat.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut para pelaku IKM semakin memahami pentingnya legalitas produk sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Plt. Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, menjelaskan bahwa sosialisasi izin edar merupakan program yang rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pembinaan kepada pelaku IKM.
"Kegiatan seperti ini sebenarnya sudah sering kami laksanakan setiap tahun. Izin edar ini umumnya didominasi oleh produk kuliner, baik yang berkaitan dengan PIRT maupun bentuk izin lainnya. Dalam proses perizinan tersebut harus dicantumkan secara jelas komposisi bahan, kandungan produk, takaran, hingga informasi nilai gizi," katanya.
Menurutnya, informasi yang lengkap pada kemasan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku IKM.
"Ketika konsumen mengetahui kandungan protein, kadar gula, lemak, maupun komposisi lainnya, maka tingkat kepercayaan terhadap produk IKM akan semakin tinggi. Itu yang ingin kita dorong agar produk-produk IKM Kota Banjarmasin mampu bersaing di pasar yang lebih luas," ujarnya.
Noorsyahdi mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring di lapangan masih ditemukan sejumlah produk IKM yang belum memenuhi standar pelabelan, seperti belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi izin edar secara lengkap.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran membuat jumlah peserta yang dapat difasilitasi pada tahun ini masih terbatas.
"Sesuai arahan Bapak Sekda, kami berharap 100 peserta ini menjadi agen penyebar informasi. Ibarat tetesan minyak yang menyebar, ilmu yang diperoleh hari ini dapat dibagikan kepada kelompok usahanya, keluarga, maupun pelaku IKM lainnya sehingga manfaatnya semakin luas," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
