hallobanua.com, BANJARMASIN — Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bertindak tegas dalam memacu kinerja realisasi anggaran dan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di triwulan ketiga.
Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta bergerak cepat merealisasikan program kerja yang telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sanksi tegas pun disiapkan bagi SKPD yang lambat dan gagal memenuhi target kinerja hingga penutupan tahun anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menegaskan instruksi tersebut saat memimpin apel jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengingatkan seluruh pimpinan dan jajaran SKPD agar mematuhi arahan Wali Kota Banjarmasin dalam memaksimalkan penyerapan anggaran secara efektif dan transparan.
"Kawan-kawan SKPD peserta apel, sebagaimana yang diarahkan oleh Pak Wali Kota, masing-masing SKPD diminta untuk merealisasikan kegiatan yang sudah dianggarkan pada DPA masing-masing," ujar Ichrom Kamis, (30/07/2026).
Ia menggarisbawahi bahwa Pemko Banjarmasin tidak ragu memberikan sanksi rasionalisasi anggaran belanja operasional bagi unit kerja yang kinerjanya tidak memenuhi standar.
"Bagi SKPD yang capaiannya tidak sampai 90 persen di akhir tahun ini, kemungkinan untuk biaya perjalanan dinasnya akan kami potong 20 persen dan tidak diperkenankan untuk menambah anggaran di tahun berikutnya," tegasnya.
Meski menerapkan peringatan keras, Sekda mengaku tetap memiliki keyakinan penuh terhadap etos kerja seluruh instansi di lingkungan Pemko Banjarmasin.
"Tapi kalau melihat trennya sampai saat ini, Insya Allah kami masih optimis kawan-kawan SKPD bisa mencapai 90 persen untuk capaian organisasi keuangan. Insya Allah capai targetnya," tambah Ichrom.
Sejalan dengan pengetatan kinerja penyerapan DPA, jajaran BPKPAD Kota Banjarmasin di bawah kepemimpinan H. Edy Wibowo, S.E., M.H., terus bergerak mengawal pengoptimalan penerimaan daerah.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menyampaikan bahwa fokus utama Pemko Banjarmasin saat ini adalah menggali dan memaksimalkan potensi PAD dari sektor-sektor unggulan.
Sektor pajak restoran, rumah makan, kafe, hingga perhotelan terus ditingkatkan efektivitas pemungutannya.
Selain itu, Pemko Banjarmasin melakukan penataan dan pemetaan ulang objek pajak tanpa harus memberatkan masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.
"Kami memilih memetakan lokasi-lokasi objek pajak serta memaksimalkan potensi yang sudah ada. Langkah intensifikasi diarahkan pada penertiban objek pajak baru, pendataan bangunan, hingga pemutakhiran data wajib pajak. Kami optimis seluruh SKPD penghasil dapat bekerja maksimal memenuhi target penerimaan daerah," jelas Edy.
Dengan Sinergi pengetatan realisasi belanja di tiap SKPD dan optimalisasi sektor penerimaan oleh BPKPAD, Pemko Banjarmasin optimistis target keuangan daerah pada triwulan ketiga hingga akhir tahun dapat terealisasi secara terukur dan akuntabel.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
