Praktik Titip Absen di Pemko Banjarmasin: Sanksi ASN Dinilai Jauh Lebih Lembek Dibanding Outsourcing


hallobanua.com, BANJARMASIN — Praktik titip absen di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memicu sorotan terkait keadilan penegakan aturan.

Meski Pemko menegaskan penindakan berlaku untuk semua lini, terdapat perbedaan mencolok pada ketegangan sanksi yang diterima antara pegawai outsourcing dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ironisnya, ketika tenaga outsourcing yang terlibat langsung menghadapi ancaman tindakan tegas hingga pemutusan kerja, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran serupa justru hanya diganjar pembinaan berupa pembuatan surat pernyataan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkapkan bahwa tahapan awal bagi ASN yang terbukti titip absen sebatas tindakan administratif non-sanksi berat.

"Sekda menginstruksikan agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan. ASN bersangkutan diminta untuk tidak mengulangi kembali," kata Totok, pada Rabu (29/07/2026) kemarin kepada awak media.

Langkah pembinaan yang terkesan 'halus' ini dinilai kontras dengan nasib tenaga non-ASN. Hal tersebut menimbulkan kesan adanya tebang pilih dalam penegakan disiplin di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Padahal, praktik manipulasi kehadiran ini terungkap dari hasil verifikasi BKPSDM yang menemukan kejanggalan signifikan antara data absensi digital dengan keberadaan fisik pegawai di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menanggapi anggapan perbedaan perlakuan ini, Totok menjelaskan bahwa penindakan terhadap ASN memang terikat pada mekanisme dan prosedur hukum yang berlapis sesuai regulasi kepegawaian negara. Sanksi untuk ASN harus dilakukan secara bertahap.

"Pertama surat pernyataan. Kalau mengulangi lagi ada teguran, kemudian bisa masuk hukuman disiplin ringan. Kalau masih mengulang, tentu prosesnya akan terus berlanjut sesuai aturan," jelasnya.

Terkait kabar adanya oknum ASN yang telah mengantongi Surat Peringatan (SP) kedua, BKPSDM mengaku belum menerima laporan resmi dari instansi terkait.

Menurut Totok, pengawasan dan pembinaan awal sepenuhnya berada di tangan pimpinan SKPD masing-masing.

"Yang mengetahui secara detail itu SKPD masing-masing. BKPSDM menyiapkan draf surat pernyataan, sedangkan pembinaan awal dilakukan oleh instansi tempat ASN tersebut bertugas," pungkasnya.


Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya