Awas Jadi Korban Pinjol Tanpa Sadar, Disdukcapil Banjarmasin Minta Masyarakat Ekstra Waspada Jaga Identitas


hallobanua.com, BANJARMASIN, – Maraknya data warga yang terdaftar dalam aplikasi pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya memicu perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin.

Penyelewengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el ini terungkap saat verifikasi data penerima bantuan sosial di tingkat daerah. 

"Memang banyak kejadian penipuan yang mengatasnamakan pemanfaatan data KTP. Kasus itu muncul bila ada terkait dengan layanan yang harus didapatkan. Misalnya di Dinas Sosial yang menyebutkan beberapa data yang masuk dalam DTSEN ternyata warganya ada yang terlibat dalam pinjol," ungkap Helfian Noor,Kadisdukcapil Kota Banjarmasin, Rabu (30/9/2026).

Helfi bilang, modus semacam ini kerap menyasar kelompok rentan seperti lanjut usia (Lansia).

"Dari Dukcapil Jawa Barat itu banyak lansia yang KTP-nya dimasukkan sebagai persyaratan pinjol," kata Helfian.

Menanggapi risiko tagihan sepihak dari vendor pinjol, Helfian mengingatkan pentingnya melapor ke pihak berwajib saat identitas hilang. Surat kehilanga menjadi bukti vital pemutus tanggung jawab hukum.

"Yang bisa kita lakukan ya memastikan agar kalau KTP hilang secepatnya membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Karena itulah yang mengamankan mereka dari tuntutan. Kalau sudah di pinjol, mereka tidak mau tahu siapa, yang penting KTP-nya ini dan harus bayar," jelasnya.

Prosedur wajib lapor ini ditegaskan sebagai langkah penyelamatan diri bagi warga.

"Pada saat kita membuat tanda hilang itu maka apapun bentuk penyelewengannya setelah tanda itu, kita tidak bertanggung jawab karena sudah kita laporkan. Itu yang perlu disadari masyarakat. Kenapa kami tetap minta surat keterangan hilang padahal kami punya foto KTP-nya, itu untuk menyelamatkan mereka sendiri," tegasnya.

Masyarakat diimbau tidak meremehkan hilangnya KTP walau dalam jangka waktu lama, mengingat NIK dapat terus disalahgunakan secara ilegal.

"Harus hati-hati terkait pemanfaatan KTP elektronik ini, karena sekarang mudah untuk pinjol. Kalau yang bank resmi mungkin tidak bisa disalahgunakan, tapi NIK-nya masih bisa dimanfaatkan. Jangan sampai KTP hilang dibiarkan, sebulan dua bulan tidak masalah, tapi dua tahun kemudian tiba-tiba dituntut orang," tekannya.


Penulis : Rian Akhmad 
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya