Pemko Banjarmasin Sidak Rumah Dinas, Telusuri Dugaan Alih Fungsi Ilegal


hallobanua.com, BANJARMASIN – Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Perumahan Saka Agung Permai pada Sabtu (3/10/2026) tadi.

 Kompleks yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut merupakan aset barang milik daerah di bawah pengelolaan Pemko Banjarmasin.

Sidak dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta arahan Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR untuk menertibkan dan menginventarisasi aset daerah agar sesuai ketentuan hukum.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara peruntukan rumah dinas dengan fakta di lapangan. 

Ahmad Zazuli menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, kompleks perumahan tersebut diperuntukkan bagi pejabat eselon II.

 Pejabat setingkat di bawahnya, eselon III, dapat menempati rumah asalkan memiliki izin resmi dari atasan dan Wali Kota.

"Ini bagian dari inventarisasi barang milik daerah. Kami menemukan beberapa fakta di lapangan yang perlu kami dalami karena ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Zazuli.

Dari total 23 unit rumah di kompleks tersebut, hasil sidak mencatat lima unit dalam kondisi kosong tanpa penghuni. 

Zazuli menegaskan, temuan-temuan ini tidak hanya akan berhenti pada pemeriksaan lapangan, tetapi akan dilaporkan kepada Wali Kota Banjarmasin dan dikoordinasikan dengan BPK untuk langkah tindak lanjut.

Sebagai langkah lanjutan, Bagian Umum berencana memanggil penghuni yang tidak berada di tempat saat sidak pada Senin, (5/10/2026) ini, untuk dimintai keterangan. 

Selain peruntukan hunian, pemeriksaan juga akan diperluas untuk menyelidiki dugaan praktik pindah tangan bangunan tanpa prosedur.

"Kami juga akan melakukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui bagaimana proses penghuniannya, termasuk kalau memang ada dugaan pindah tangan. Ini perlu kami telusuri," ujarnya.



Sementara itu, Lurah Pengambangan, Aldi Ridhoni, yang menjadi salah satu penghuni di kompleks tersebut, mengakui telah menempati rumah dinas selama sekitar delapan bulan.

 Alasan kepindahannya adalah agar lebih dekat dengan tempat kerja dibandingkan dari kediamannya di Liang Anggang.

"Sudah sekitar delapan bulan saya menempati rumah ini. Sebelumnya rumah ini ditempati pejabat yang lama, kemudian saya menggantikannya supaya lebih dekat dengan kantor," kata Aldi.

Aldi mengklaim bahwa tidak ada pembayaran, jual beli, atau praktik pindah tangan dalam proses kepindahannya ke rumah tersebut. Meskipun demikian, ia mengakui telah mengeluarkan biaya pribadi untuk memperbaiki beberapa kerusakan bangunan.

"Tidak ada pembayaran. Tapi beberapa kerusakan saya perbaiki sendiri, seperti toilet, plafon, pengecatan dan dapur," ucapnya.


Penulis : Rian Akhmad 
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya