3,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Narkotika 2 Bulan Terakhir


hallobanua.com, BANJARMASIN - Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 3,592,48 Kg dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di Mapolresta Banjarmasin pada Rabu (22/6/2022) pukul 15.30 wita. 

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti narkotika ke dalam air deterjen dan selanjutnya dibuang ke got. 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan pada barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Hal tersebut bertujuan agar barang bukti tidak disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito. 

Dalam pemusnahan ini, tidak lepas dari keberhasilan Satresnarkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika di Kota Banjarmasin selama dua bulan yaitu Mei-Juni 2022. 

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 pelaku dari 15 kasus. 

"Dari ke 19 orang tersebut, ada yang residivis dan ada juga yang baru," terang Kapolresta Banjarmasin. 

Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan bahwa hal tersebut juga berkat adanya kesadaran serta bantuan dari masyarakat yang melaporkan ke polisi. 

"Jadi laporkan saja jika ada peredaran narkotika dilingkungan sekitar, jangan takut, pasti kami tindak dan identitas kami rahasiakan," imbaunya. 

Ia mengungkapkan bahwa dengan pemusnahan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 53.886 orang warga dari bahaya narkotika dengan estimasi 1 gram dapat dipakai sebanyak 15 orang. 

"Jika diuangkan dari 3,5 Kg sabu tersebut bernilai sebesar 5,3 Miliar Rupiah," ucapnya. 

Kini para pelaku diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). 

Untuk diketahui, pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, yang juga turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya