Polemik Pasar Batuah, Sidang Lanjut di PTUN Banjamasin


hallobanua.com, BANJARMASIN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, kembali meggelar sidang terkait Polemik program revitalisasi Pasar Batuah,  pada Rabu (22/06/22) siang. 

Adapun agenda sidang yakni masih sama seperti sidang perdana sebelumnya terkait Pembuktian surat menyurat dari pihak penggugat, maupun tergugat (Pemko Banjarmasin). 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Syahbani Husin Mubarak, yang mendampingi warga Pasar Batuah berencana mendatangkan lima orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli nantinya pada sidang ketiga yang bakal digelar pada Rabu (29/06/22) mendatang. 

Sidang mendatang yakni terkit penyampaian keterangan saksi dari pihak penggugat atau warga Pasar Batuah. 

Kendati demikian Syaban, siapa yang nantinya bakal menjadi saksi fakta, pihaknya masih akan mempelajarinya terlebih dahulu, mengingat sesuai dengan arahan dari majelis hakim, saksi yang didatangkan mesti dipertimbangkan juga relevansinya dengan persoalan yang disidangkan. 

"Kalau terkait dengan saksi sebenarnya banyak. Tapi apakah itu relevan atau tidak, itu menjadi pertimbangan dari kami. Jadi untuk saat ini kami mencoba mendatangkan lima orang terlebih dahulu," ucapnya usai sidang, Rabu (22/06/22). 

Syaban bilang, tidak menutup kemungkinan bahwa pada sidang lanjutan itu, akan ada penambahan bukti surat yang diserahkan. 

"Tapi sekali lagi, kami juga akan melihat lagi, apakah itu relevan atau tidak. Buat apa banyak-banyak bukti, tapi ternyata tidak dipertimbangkan lantaran tidak ada kaitannya dengan objek sengketa," jelasnya. 

Semetara itu, perwakilan tim kuasa hukum tergugat atau Pemko Banjarmasin, M Arie Pratama, menjelaskan bahwa pada Rabu (29/06/22) nanti, pihanya menyerahkan sebanyak lima bukti surat. Dan semuanya, asli. 

Sebagian di antaranya yakni, sertifikat kepemilikan Pemko Banjarmasin. Kartu inventaris barang, hingga proposal program revitalisasi Pasar Batuah yang diusulkan ke Kementerian Perdagangan RI. 

"Di agenda selanjutkan ada kemungkinan menambah bukti surat lagi dan ditambahkan dengan pengajuan saksi.  Tapi, nanti disesuaikan dengan jadwal kegiatan saksi," ucapnya Jaksa Pengacara Negara di Pemko Banjarmasin, itu. 

Ada pun terkait saksi yang akan dihadirkan nantinya, Arie juga mengaku masih mempertimbangkannya. Mana yang relevan dengan pembuktian nantinya. 

"Kami tidak bisa menilai berapa persentase peluang untuk menang. Kami masih mengumpulkan alat bukti lainnya seperti surat, saksi dan keterangan ahli. Tapi kami berharap, semua yang kami hadirkan dalam persidangan dapat bernilai di mata majelis hakim," pungkasnya. 

Ditanya salah satu hal yang dipersoalkan dalam gugatan yang diajukan ke Pemko Banjarmasin, yakni kuasa hukum warga kerap menuding bahwa program revitalisasi Pasar Batuah dinilai cacat prosedur? Arie menyebut bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam. 

"Selain itu, saat ini kami masih fokus mempelajari alat bukti, saksi dan keterangan ahli yang kami hadirkan dalam persidangan," tutupnya. 

 rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya