51 Advokat Jalani Pengangkatan, Ketua DPC PERADI Banjarmasin: Bela Yang Benar Bukan Hanya Bela Yang Bayar

 
hallobanua.com, BANJARMADIN - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melakukan pengangkatan Advokat wilayah hukum Pengadilan Tinggi, pada Minggu (19/6/2022) malam di Aula Venus, Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin. 

Diketahui ada sebanyak 51 orang yang diangkat dalam kegiatan ini dan selanjutnya dipersiapkan untuk menerima sumpah pada Selasa (21/6/2022). 

Dari pantauan di lapangan, sebelum dilakukan proses pengangkatan, Pengurus PERADI membacakan nama-nama advokat yang akan diangkat. 

Kemudian dibacakan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat PERADI secara resmi dengan meminta kesediaan para advokat untuk menjadi Advokat PERADI, bersedia menjalankan profesi sesuai dengan undang-undang dan kode etik advokat, anggaran dasar dan peraturan rumah tangga PERADI. 

Lalu perwakilan advokat diberikan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat PERADI secara simbolis oleh masing-masing pengurus PERADI yang hadir. 

Usai pengangkatan, Ketua DPC Peradi Banjarmasin Edi Sucipto menyampaikan, para advokat yang telah diangkat masih akan menjalani satu tahapan lagi untuk menjadi Advokat. 

"Ini adalah acara sebelum menjadi Advokat resmi, harus ada pengangkatan dan mereka harus diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi," ucap Ketua DPC Peradi Banjarmasin Edi Sucipto. Senin (20/6/2022). 

Ia juga mengatakan bahwa dalam kegiatan pengangkatan tersebut bukan hanya dari Banjarmasin namun gabungan beberapa daerah yang ada di Kalimantan Selatan. 

"Ini lingkup se Kalsel, hanya saja digelar di Banjarmasin," tuturnya. 

Edi juga berharap para Advokat yang baru diangkat itu dapat menjadi lebih baik dalam menghadapi tantangan tantangan yang ada di jaman sekarang. 

"Harus lebih baik dari kita kita ini, karena yang muda ini memiliki tantangan yang besar mengingat teknologi sekarang lebih canggih dari angkatan kami," harapnya. 

Ia juga berpesan kepada para Advokat yang baru diangkat agar menjadi sosok yang dapat membela kebenaran serta tidak melanggar kode etik. 

"Tolong saat menjadi Advokat harus seperti mars yang tadi kita nyanyikan, yaitu jadilah sosok membela yang benar bukan membela yang bayar. Jangan sampai anda menjalankan kewajiban membela sampai melanggar kode etik," pesan Ketua DPC PERADI Banjarmasin. 

"Semua orang memang perlu cari uang namun tolong carilah uang yang benar dan dengan cara yang baik," sambungnya. 

Ketua DPC Peradi Banjarmasin tersebut mengingatkan bahwa kode etik sangat diterapkan di PERADI maka dari itu ia menegaskan jangan sampai ada yang melanggar. 

"Karena jika terkena kode etik itu bisa sulit, apalagi PERADI jika kena kode etik langsung hubungan ke Mahkamah Agung dan bisa jadi suatu saat KTA bisa tersensor disana. Selain itu pasti ada juga sanksi masyarakat yang lebih berat," pungkasnya. 

Kris/ may
Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya