Beli Sabu Bonus Kipas Angin, Polisi Tangkap Seorang Distributor Sabu Modus Baru

 

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pelaku kasus narkoba dengan modus baru diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Rabu (8/6/2022) sekitar 20.00 wita di sebuah rumah di Jalan Kenari V Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Diketahui pelaku bernama Erwin Musrifannur alias Erwin (33) seorang warga  Jalan Lingkar Dalam Selatan Komplek Merpati Indah Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah dengan menyelipkan sabu sabu ke kipas angin. 

"Modusnya seperti menjual barang bekas namun dengan menyelipkan sabu ke kipas angin," ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin. Senin (13/6/2022). 

Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan bahwa pelaku merupakan distributor sabu di wilayah Banjarmasin. 

"Dia merupakan distributor ke bandar bandar kecil di Banjarmasin," ungkapnya. 

Ia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP. Mengetahui informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah tersebut. 

"Saat pelaku berada di TKP langsung kami lakukan penangkapan dan diakui pelaku bahwa ia telah meranjau satu paket sabu di depan rumah tersebut," terangnya. 

Tidak berhenti sampai disitu, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 20 paket dengan berat 180,56 gram. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya. 

Sementara itu, meskipun telah menggunakan modus yang cukup pintar, pelaku Erwin ternyata mengaku bahwa baru pertama kali melakukan hal tersebut. 

"Baru sekali melakukan," ucapnya. 

"Motifnya faktor ekonomi, kebutuhan keluarga karena sudah cerai," lanjutnya. 

Saat ditanya berapa upah yang didapat, Erwin menjawab untuk paket kecil perpaketnya diupah 200 rb. 

"Untuk yang besar tidak saya jual namun saya buat jadi paket kecil dulu," ungkapnya. 

Kenapa jadi terpikir menggunakan kipas angin untuk menyembunyikan barang haram tersebut, ia menjawab karena menurutnya murah dan lebih aman. 

"Kaya lebih aman aja gitu," ujarnya. 

Atas perbuatannya pelaku kini disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya