DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda inisiatif dewan

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Banjarmasin yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.  

Hadir Ketua DRPD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, serta Wakil Ketua Matnor Ail, Muhammad Yamin, Tugiatno, Sekwan Iwan Ristianto. Turut hadir mewakili pemko Banjarmasin Sekda Kota Banjarmasin Iksan Budiman mewakili Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. 

Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman memberikan apresiasi terhadap usulan dua raperda tersebut sebagai hak dan fungsi dewan perwakilan rakyat dalam membuat perda atau aturan baru. 

Menurutnya lagi, penanggulangan angka kemiskinan di Kota Banjarmasin 
Raperda upaya percepatan penanggulangan Kemiskinan meningkatkan kesejahteraan sosial. 

Upaya tersebut diantaranya penetapan sasaran, rancangan dan program, monitoroning dan evaluasi serta efektifitas anggaran serta penguatan lembaga di daerah 

"Dengan ini perlu perda penanggulangan kemiskinan untuk mengakomodasi masyarakat terhadap masalah kemiskinan yang sistematis komplek  efektif dan efesien serta transparan, "katanya. 

Selanjutnya, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dimaksudkan untuk mempertahankan ekonomi rakyat dalam kondisi global. 

Pengembangan Ekonomi kreatif  bertujuan mendorong aspek ekonomi kreatif, pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan dibidang management, permodalan, ekologi usaha dan meningkatkab kemampuan berkompetisi mengedepankan kearifan lokal. 

"Pemko mendukung pengembangan ekonomi kreatif karena merupakan pertahanan  ekonomi rakyat karena selama ini ekonomi kreatif dapat memberikan kontribusi  ekonomi signifikan" katanya. 

Ekonomi kreatif dapat mendorong aspek ekonomi kreatif daerah, mensejahterakan rakyat dan meningkatkan PAD, menyediakan wadah kreasi, dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengoptimalkan pelaku usaha ekonomi Kreatif dalam pembangunan daerah. 

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengungkapkan, agar tiga Raperda tersebut dibahas secepatnya mengingat masih banyak lagi Raperda - Raperda lain harus diselesaikan. 

"Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum pembangunan untuk kepentingan umum, dan pengembangan ekonomi rakyat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,"kata Harry. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya