Dapat SP 3 Warga Pasar Batuah Enggan Bongkar Bangunanya

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Bajarmasin, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) untuk warga kawasan Pasar Batuah, pada Rabu, (08/06/22). 

Kali ini, warga menerima Surat Peringatan ke 3, setelah sebelumnya dilayangkan SP 1 dan SP 2 terkait revitaliasi Pasar Batuah kepada 191 KK.


Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengatakan, pemberian SP 3 sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Yaitu meminta agar warga melakukan pembongkaran secara mandir bangunan-bangunan dikawasan itu. 

"Ini sesuai SOP di Satpol PP, dan hari ini sudah penyerahan SP 3," ungkapnya usai penyerahan SP 3, Rabu, (08/06/22). 

Namun, meski sudah diberikan SP 3, warga masih gigih untuk tidak melakukan pembongkaran sendiri. 

Hendra pun bilang, SP 3 ini berlaku selama 3 hari, dan selanjutnya pihak Satpol PP bakal menyerahkan surat pemberitahuan penertiban. 

"Sesuai SOP setelah SP 3 sudah 3 hari, kita berikan itu surat pemberitahuan penertiban," urainya. 

"Aka tetapi tetap kita tetap tunggu arahan dari pimpinan. Dan besok Kamis, (09/06/22) rencananya ada rapat Forkopimda terkait hal ini," pungkasya. 

Diketahui sebelumnya, rencana revitalisasi Pasar Batuah merupakan bentuk program dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, yang mendapatkan tugas pembantuan dari Kementerian Perdagangan RI. 

Dari tugas pembantuan yang tertuang dalam surat tembusan nomor 66 tahun 2021, itu Disperdagin Kota Banjarmasin mendapat kucuran dana sebesar Rp 3,5 miliar. Yang dananya, digunakan untuk merevitalisasi Pasar Batuah pada tahun ini. 

Selain itu, untuk revitalisasi Pasar Batuah, Disperdagin Kota Banjarmasin juga mendapatkan sokongan kucuran dari APBD Kota. Yang nilainya, sementara ini sebesar Rp1,5 miliar. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya