Kuda Narkotika Ditangkap Polisi, Motifnya Karena Terlilit Hutang

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan mengamankan dua orang pelaku di Jalan Ahmad Yani KM 9 Tatah Kalakah Indah Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. 

Diketahui, kedua pelaku yang sehari harinya berkerja sebagai buruh harian tersebut bernama Muhammad Ferry Rahman alias Ferry (29) dan Hadi Saputra alias Hadi (23). Keduanya merupakan warga Jalan Manggis Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur. 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. 

"Ada tim kita menerima laporan bahwa di lokasi TKP sering terjadi transaksi narkotika dan selanjutnya kami tindaklanjuti," tuturnya. Senin (13/6/2022). 

Ia menjelaskan bahwa satu jam sebelum kejadian dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh petugas pada Kamis (9/6/2022) lalu sekitar pukul 15.00 wita. 

"Kemudian terlihat dua orang yang mencurigakan dan petugas pun langsung mengamankan mereka," terang Kombes Pol Sabana Atmojo. 

Dari penangkapan tersebut, petugas menggeledah para pelaku dan ditemukan barang bukti narkoti jenis sabu sabu sebanyak 7 paket dengan berat 680,48 gram. 

"Jadi mereka ini adalah 'kuda' (kurir) sabu yang disuruh kelompok daerah Banjar - Banjarmasin," ungkapnya. 

Atas perbuatannya kedua pelaku kini diamankan oleh petugas di Mapolresta Banjarmasin dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup," tutup Kapolresta Banjarmasin. 

Sementara itu, saat pelaku Ferry diwawancari, dia mengatakan alasannya jadi mau menjadi kurir sabu karena masalah hutang. 

"Karena terjerat hutang sebesar Rp. 5.000.000," ucapnya. 

Ferry mengaku bahwa dia bersama temannya tersebut baru sekali melakukan aksinya. 

"Baru sekali menjadi kurir sabu," akunya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya