Menang Banding di PT TUN, Pemko Bakal Tertibkan Baliho dan Bando Lainnya di Banjarmasin


hallobanua.com, BANJARMASIN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan upaya banding Pemko Banjarmasin terkait polemik pembongkaran Baliho Bando. 

Diketahui sebelumnya, PTUN Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan PT Wahana Inti Sejati (WIS), terkait pembongkaran baliho bando yang dilakukan pada 29 Oktober 2021 silam. 

"Banding kita diterima. Putusan PT TUN Jakarta membatalkan PTUN Banjarmasin," ucap  Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina di Balai Kota, Kamis (23/06/22). 

Ibnu mengatakan, berdasarkan putusan PT TUN Jakarta, maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi Pemko Banjarmasin menertibkan baliho bando yang ada di kawasan lain. 

Bukan tanpa alasan, karena Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP baru melakukan penertiban baliho bando di kawasan Ahmad Yani. 

Sedangkan untuk kawasan lainnya, masih menjadi PR Pemko Banjarmasin, seperti di kawasan S. Parman dan Hasan Basry. 

"Tinggal bagaimana biaya penertibannya saja lagi. Apakah bisa tahun ini dialokasikan di APBD Perubahan. Atau nanti tahun depan di APBD Murni 2023," katanya. 

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, pengusaha advertising, Winardi Sethiono, yang juga pihak penggugat mengakui telah mengetahui kabar tersebut. 

"Saya belum merundingkan dengan pihak terkait. Tapi mungkin ke arah Kasasi. Menuntaskan masalah hukumnya," ujar Winardi. 

Meski begitu, Ia berharap kedepannya Pemko Banjarmasin bisa lebih jelas mengenai regulasi baliho bando. 

"Ini berkaitan dengan klien. Dan klien itu selalu menanyakan Perda. Bagaimana Perdanya. Apa kata Perda itu yang kita lakukan," pungkasnya. 

Rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya