Pemko Gelar Rapat Proses Revitalisasi Pasar Batuah, Ibnu Sina Harap Dukungan Warga


hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar rapat bulanan bersama Forum Koordinasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin, terkait Pembebasan Lahan Pasar Batuah, pada Kamis, (09/06/22). 

Hasilnya, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pun mengatakan, Pemko Banjarmasin bakal terus menjalankan revitalisasi Pasar Batuah. 

Menurutnya tidak ada satu pun yang dapat menunda pelaksanaan revitalisasi pasar ini. 

"Kami sampaikan seluruh warga Banjarmasin, khususnya warga Batuah bahwa program ini sudah berjalan sejak awal. Dan Insyaallah kita laksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan," ungkapnya. 

Ia pun meminta dukungan seluruh pihak, untuk menyukseskan revitalisasi Pasar Batuah itu. 

"Kita menjalankannya secara persuasif. Karena mereka warga kita juga, dan saya berharap kedepannya ini menjadi pasar yang bersih dan pasar kebanggaan kita," ujarnya. 

Ibnu bilang, pemerintah kota juga sudah memberikan penawaran kepada warga Pasar Batuah. 

Yakni dengan menyiapkan Rumah Susun (Rusun) untuk ditinggali warga, memberikan waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri dan telah menyiapkan lapak kios bagi para pedagang, disemua pasar milik Pemko Banjarmasin. 

"Bisa mencari yang terdekat  seperti pasar Pandu, pasar Kuripan dan lainnya untuk pedagang yang ingin pindah. Karena proses pembangunan harus segera dilaksanakan," ujarnya. 

Pemko pun kata Ibnu siap membantu masyarakat melakukan pembongkaran dan transportasi untuk melakukan pemindahan barang dan lain sebagainya. 

"Sehingga proses ini bisa dilaksanakan secara lancar dan kita semua saling menghormati," tuturnya. 

Terkait proses hukum yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Pucuk Pimpinan Bumi Kayuh Baimbai itu mengaku, tentu mengikuti proses hukum yang berjalan dengan baik. 

"Kita menghormati proses hukum. Dan pemko memiliki legalitas bahwa lahan ini memang milik pemko. Dan pian-pian semua sudah puluhan tahun tinggal disini. Ketika pemko memerlukan lahan ini untuk pembangunan pasar Batuah, ya harusnya segera diikuti aturan ini," himbaunya. 

Ibnu pun membeberkan, sesuai dengan jadwal, bahwa tanggal 16 Juni 2022 ini merupakan deadline untuk penertiban lahan. 

"Ya tentu segera bisa dilakukan proses pembangunan pasar Batuah ini," pungkasnya. 

 rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya