Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing Tinggal Finalisasi



hallobanua.com, BANJARMASIN – Penyusunan  Retribusi  Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing  (TKA) kini sudah memasuki tahap perbaikan dan finalisasi. 

"Raperda ini merupakan revisi dari perda nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi TKA. 

Dalam revisi ini hanya terjadi perubahan atau penyesuaian nilai retribusi yang ditarik sebagai pendapatan asli daerah (PAD), "kata Ketua Pansus Retribusi TKA Gusti Yasni Iqbal, Kamis (9/6/2022). 

Anggota DPRD asal Fraksi Gerindra ini menjelaskan, raperda ni disiapkan Kota Banjarmasin dalam menyambut persaingan global atau era perdagangan bebas yang tentunya akan lebih besar peluang tenaga asing masuk ke Banjarmasin ke depan. 

Dengan revisi perda ini diharapkan, sebagai upaya pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing serta untuk melindungi tenaga kerja lokal, sekaligus mendapatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). 

Menurutnya, pungutan retribusi ini dikenakan kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing dengan ketentuan biaya yang baku dari pemerintah pusat. 

Hal itu juga menyesuaikan dengan terdahulu yakni perda Nomor : 30 tahun 2014 tarif retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebesar USD 100/orang/tahun. 

" Itu khusus  terkait perpanjangan izin sementara dalam  Raperda yang kini siap di atas retribusi TKA dibayarkan setiap tahun sekali," katanya. 

Di Banjarmasin memang tak banyak jumlah TKA karena TKA ini hanya untuk jabatan tertentu saja yakni sekitar 12 TKA, namun sejak 2016 lalu sudah cukup memberikan kontribusi PAD, "tuturnya. 

Sementara Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Jefri Fransyah mengatakan, raperda retribusi TKA sebagai harmonisasi atau penyesuaian dengan perubahan Undang -Undang Tenaga Kerja yang terjadi perubahan nomenklatur. 

"Besaran retribusi disesuaikan saja yakni sekitar 100 dolar/tahun. Sifatnya harmonisasi saja untuk PAD dari kontribusi jasa tertentu, "ungkapnya. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya