Tidak Ditemukan Barang Bukti, Oknum ASN Diduga Menggunakan Narkotika Dipulangkan


hallobanua.com, BANJARMASIN - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito menjelaskan terkait kabar adanya salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin yang diduga tersandung kasus narkotika, sudah dipulangkan. 

"Yang bersangkutan dikembalikan ketempatnya," ungkapnya saat dikonfirmasi. Kamis (9/6/2022). 

Hal tersebut dikarenakan saat dilakukan penggeledahan di rumah oknum ASN yang disinyalir kuat adalah lurah tersebut tidak ditemukan barang bukti. 

"Penangkapan terhadap yang bersangkutan adalah hasil pengembangan kasus. Dimana informasinya yang bersangkutan pernah memakai bersama," terangnya. 

"Namun ketika rumahnya kami geledah tidak ditemukan barang bukti," lanjutnya. 

Maka dari itu, dijelaskan oleh Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku oknum bersangkutan dalam 3 x 24 jam wajib dikembalikan ke tempat tinggalnya. 

"Sesuai yang diatur pada UU yang berlaku, maka dalam 3 x 24 jam wajib dikembalikan ke rumahnya dan dilaksanakan asesmen pembinaan oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja," tuturnya. 

Saat ditanya mengenai asesmen pembinaan, dirinya bilang itu menjadi ranah dari pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya