Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Kalsel Masa Bakti 2022-2027 Telah Dibuka, Ini Syaratnya


hallobanua.com, BANJARMASIN - Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa bakti 2017-2022 segera berakhir. 

Sesuai Peraturan Dasar dan peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, rencananya akan digelar konferensi daerah tingkat provinsi untuk memilih Ketua PWI yang baru. 

Selain memilih Ketua PWI yang baru, dalam Konferensi Provinsi (Konferprov) nanti juga akan disampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus PWI selama masa bakti 5 tahun. 

Saat ini pun panitia pelaksana konferprov telah melakukan persiapan sesuai tahapan kegiatan. 

Untuk pendaftaran ketua PWI Kalsel Masa Bakti 2022-2027 telah dibuka sejak Senin, (06/06/22) ini hingga Jumat (29/07/22) mendatang. 

Adapun prosedur pendaftaran yakni mengisi formulir pendaftaran, yang diambil langsung ke Kantor PWI Provinsi Kalsel. 

Saat diwawancara, Ketua Panitia Konferprov PWI Kalsel Kiki Arianzah, menjelaskan, jika panitia telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengurus PWI Pusat terkait pelaksanaan konferprov ini. 

"Surat pemberitahuan telah dikirimkan. Panitia meminta masukan dan arahan terkait aturan yang harus dipenuhi. Selain itu, panitia juga meminta informasi dan data jumlah anggota biasa yang memiliki hak untuk memilih," jelas Kiki pada Senin (06/06/22). 

Ia bilang, meski cukup banyak jurnalis yang telah mengikuti uji kompetensi, namun tidak otomatis tercatat sebagai anggota PWI. 

"Bagi yang sudah berkompeten bila ingin menjadi anggota PWI harus mendaftar dan mengisi formulir serta persyaratan administrasi lainnya sebelum menjadi anggota biasa terlebih dahulu menjadi anggota muda," ujarnya. 

"Setelah itu baru bisa mengusulkan untuk menjadi anggota biasa yang ditetapkan oleh PWI Pusat," lanjutnya lagi. 

Tidak hanya itu, bagi anggota PWI yang telah berakhir masa berlaku kartu anggotanya, maka untuk memperpanjang wajib memenuhi persyaratan telah berkompeten. 

"Sesuai aturan dan PWI Pusat, bagi anggota biasa yang ingin memperpanjang keanggotannya, maka wajib memenuhi syarat telah mengikuti UKW dan dinyatakan berkompeten. Bila tidak memenuhi persyaratan tersebut maka otomatis keanggotaannya dinyatakan berakhir," tuturnya. 

Selain itu dijelaskannya, untuk mendapatkan kartu anggota biasa menjadi kewenangan dari pengurus PWI Pusat. PWI Kalsel hanya mengurus kelengkapan administrasi yang disyaratkan dari PWI Pusat. 

"Untuk proses penerbitan dan percetakan kartu sepenuhnya menjadi kewenangan dari PWI Pusat. Untuk berkas anggota biasa yang memenuhi persyaratan administrasi telah kami kirim ke PWI Pusat. Saat ini panitia masih menunggu kepastian berapa jumlah anggota biasa yang dinyatakan telah memenuhi syarat," katanya. 

Kiki juga menjelaskan bahwa panitia konferprov telah membuka pendaftaran untuk menjaring bakal calon yang ingin maju menjadi kandidat Ketua PWI Sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam PD/PRT PWI, yakni syarat menjadi calon Ketua PWI Provinsi adalah menjadi anggota biasa minimal 3 tahun. 

Kemudian pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau kabupaten/kota. Syarat lainnya adalah pemegang sertifikat kompetensi utama 

"Bagi para anggota atau pengurus yang ingin mendaftar sebagai bakal calon silakan mengis formulir dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai PD/PRT PWI. Berkas bakal calon yang akan kami kirimkan ke PWI Pusat untuk dicek apakah memenuhi persyaratan Untu mendapatkan formulir pendaftaran silakan menghubungi panitia Pendaftaran calon dibuka da hari ini hingga H-1 Konferprov Kalsel ke depan," paparnya. 

Sedangkan untuk jumlah pemilih dalam pemilihan Ketua PWI Provinsi Kalsel ini pihaknya masih menunggu database pasti dari PWI Pusat. 

"Untuk saat ini jumlah anggota muda dan biasa kurang lebih sekitar 200 anggota yang memiliki hak suara, tapi kita masih menunggu database dari PWI Pusat," pungkasya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya