PPDB SD dan SMP 2022/2023 Dimulai, Disdik Sediakan Posko

 

hallobanua.com, BANJARMASIN- Sekolah Jenjang SMP di Banjarmasin sudah mulai resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur Afirmasi dan Prestasi dimulai pada Senin, (20/06/22) hari ini. 

PPDB di Kota Banjarmasin i ini digelar secara online. 

Akan tetapi, rupanya masih banyak orangtua siswa yang masih bingung dengan cara pendaftaran siswa secara online ini. 

Lalu bagaimana cara untuk mengatasi permasalahan tersebut? 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Nuryad menuturkan jika pihaknya telah mendirikan posko untuk membantu mengarahkan orangtua yang masih bingung mendaftarkan anaknya melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. 

"Kita membangun posko di kantor bagian IT kantor Disdik untuk membimbing para orangtua siswa yang masih kebingungan mendaftarkan anaknya sekolah," ucapnya Nuryadi. 

Selain di kantor Disdik, Nuryadi mengaku juga menginstruksikan sekolah jenjang SD, untuk melakukan hal yang sama, yakni membuat posko untuk membantu orangtua siswa yang masih bingung. 

"Jadi misalkan ada orangtua yang tidak paham cara mendaftarkan anaknya bisa minta bantu langsung ke SD asal mereka, ujarnya. 

"Jadi pihak SD yang akan membantu mengarahkan bagaimana tata cara pendaftaran masuk SMP. Atau bisa juga bertanya dulu ke SMP yang ingin dimasukinya," lanjutnya. 

Adapun kendala kebanyakan orangtua yakni bingung mendaftarkan anaknya ini ketika gelombang pendaftaran jalur zonasi yang di buka pada tanggal 27 sampai 29 Juni 2022. 

"Untuk mengurangi hal tersebut, makanya sewaktu acara perpisahan di SD kita minta kepala sekolah memberi arahan kepada masing-masing orangtua siswa," bebernya. 

Sebelumnya diketahui bahwa penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk satuan pendidikan SD dan SMP Negeri di Banjarmasin tahun ajaran 2022/2023 resmi di mulai besok. 

Pada satuan pendidikan SD, PPDB langsung sekaligus menerima siswa baru dari tiga jalur berbeda. 

Di antaranya jalur zonasi minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan perpindahan orangtua maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah. 

"Apabila jalur afirmasi dan perpindahan orangtua tidak memenuhi presentase, maka kuotanya dialihkan ke jalur zonasi, menyesuaikan dengan kebijakan dan kondisi sekolah masing-masing," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya