hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi berakhir pada Senin, (06/06/22) kemarin.
Namun, Pemerintah Pusat resmi memperpanjang kembali pemberlakuan PPKM luar Jawa-Bali mulai Selasa, (07/06/22) ini sampai 4 Juli 2022 mendatang
Kebijakan itu telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Lalu bagaimanakah di Kota Banjarmasin, mengingat kemarin masih berada di PPKM level 3?
Menjawab itu, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengaku, pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Pemerintah Pusat.
"Kita menunggu arahan pusat saja, walaupun kita tetap berusaha secara normatifnya yakni terus mencapai target vaksinasi anak dan lansia. Apalagi saat ini BIAN kita gencarkan," ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota Banjarmasin, Selasa, (07/06/22).
Diketahui sebelumnya, Kota Banjarmasin belum terlepas dari status PPKM Level 3 karena capaian vaksinasi lansia dan anak yang masih rendah.
Selain itu, ada juga problem bahwa Banjarmasin masih ada perbedaan data terkait dengan sasaran vaksinasi lansia, antara data dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Ia pun berharap, sebelum level PPKM ditetapkan, pihaknya sudah memenuhi capaian vaksinasi yakni sebesar 70 persen.
"Lansia dan anak masih rendah yakni 58 persen. Itu tentu menjadi PR kita, disamping ada juga stimulus yang kita berikan kepada masyarakat untuk giat memenuhi capaian vaksinasi," ungkapnya.
Sekali lagi, ia menekankan, pihaknya tetap menunggu arahan pemerintah pusat terkait penetapan PPKM tersebut.
"Apakah dicabut secara keseluruhan? Kita sih berdoa ini betul-betul ditetapkan pemerintah pusat terkait berakhirnya masa pandemi menuju ke endemi," harapnya.
Mengutip Inmendagri nomor 30 tahun 2022, pada Selasa (07/06/22), total 385 kabupaten/kota untuk daerah di luar Jawa-Bali berada di PPKM Level 1.
Sementara hanya ada 1 kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat yang masih berada di PPKM Level 2.
Selain itu, pada perpanjangan kali ini tidak ada kabupaten/kota di Luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.
Untuk kabupaten/kota PPKM Level 1, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan secara hybrid. Itu dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Adapun aturan dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2022, sementara kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/Swasta) dapat menerapkan work from office (WFO) 100 persen.
Tapi dengan beberapa syarat; tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan untuk tempat-tempat makan seperti restoran/kafe, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di mal, sudah bisa membuka kapasitas 100 persen. Jam operasionalnya tetap dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
0 Komentar