hallobanua.com, BANJARMASIN - Kasus penipuan oleh bandar arisan online bodong berinisial RA alias Ame terus berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin hadirkan tiga orang saksi, Kamis (9/6/2022) kemarin.
Ketiga saksi itu diketahui bernama Riesca, Nurjanah dan Rifani. Adapun saksi pertama yang diperiksa ialah Riesca, yang merupakan partner kerja terdakwa dari usaha kuliner miliknya dan merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa.
Saksi mengaku turut menjadi korban dan merugi atas perbuatan terdakwa dengan besaran uang sekitar Rp 4,5 juta yang merupakan keuntungan dari hasil usaha kuliner bersama.
"Awalnya usaha berjalan lancar namun setelah lima bulan terakhir dan tersandung masalah sampai saat ini uang itu tidak dibayarnya," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai arisan online, sanksi mengaku tidak tahu banyak dan mempercayai arisan seperti itu. Namun, ia tau bahwa terdakwa memang melakukan jual beli slot arisan online yang ada iming-iming keuntungan jika mengikutinya.
"Seperti jual beli arisan yang ada keuntungan. Misal, ikut Rp 10 Juta maka akan dijanjikan keuntungan Rp 3 sampai 4 juta," ucapnya.
Saksi juga mengungkapkan jika terdakwa memang sering meminjam uang dengan alasan untuk membayar atau membeli rumah.
Selanjutnya, Hakim meminta saksi Nurjanah untuk memberi keterangan terkait keikutsertaan yang menjadi korban dari arisan bodong tersebut.
Ia mengaku kenal dengan terdakwa dari sosial media dan tidak pernah bertemu sebelumnya, lalu melihat di Instagram Story (Instastory) terdakwa yang mempromosikan slot arisan dengan banyak keuntungan.
"Saya konsul sama suami dan di hari berikutnya saya lihat lagi dan tertarik, lalu saya DM (Direct Message) dan bertanya tanya tentang bagaimana caranya," jelasnya.
"Pertama saya ikut Rp 7 juta dengan keuntungan Rp 2 juta yang akan turun pada 17 Februari. Kemudian ikut lagi 28 Januari ikit lagi Rp 10 juta dengan keuntungan Rp 4 juta yang dijanjikannya jatuh pada 25 Februari," lanjutnya.
Hingga sampai saat ini saksi mengaku belum menerima keuntungannya dan uangnya pun tidak kembali, akibatnya dia mengaku kerugian Rp 17 juta atas perbuatan terdakwa.
Padahal kata dia, uang Rp 7 juta itu adalah hasil dari jual gelang anaknya, sememtara Rp 10 juta tersebut merupakan uang hasil dari meminjam uang.
"Sewaktu jatuh tempo saya sempat menelpon terdakwa tapi tidak diangkat dan saya chat, lalu dibalas terdakwa dengan meminta nomor rekening yang katanya nanti akan ditransfer uangnya. Tapi sampai ini tidak dikirim," ujarnya.
Nurjanah sendiri mengaku percaya dengan terdakwa lantaran terdakwa diketahui memiliki seorang suami anggota kepolisian dan sering memposting kehidupannya yang mewah serta usaha kuliner, sehingga membuatnya merasa percaya kepada terdakwa.
Sementara itu, Rifani yang diminta menjadi saksi menjelaskan, cerita dari istrinya yang mengikuti arisan dan menjadi korban atas perbuatan terdakwa.
"Istri saya mengikuti arisan tersebut jauh sebelum menikah, saya tidak tahu banyak cuman mendekat degar dari cerita streri," paparnya.
Majelis Hakim PN Banjarmasin, juga sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Orang orang yang mengikuti arisan itu ada orangnya setiap grup dan kontaknya juga ada," jelasnya.
Kemudian, terdakwa juga menyampaikan alasan dirinya belum membayar keuntungan usaha lantaran waktu itu bisnis mengalami krisis ekonomi ditambah dirinya yang tersandung permasalahan tersebut.
Setelah ketiga saksi diperiksa, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkannya lagi pada Senin (13/6/2022) mendatang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji mengatakan sidang selanjutnya akan kembali menghadirkan tiga orang saksi terkait proses arisan online tersebut.
"Sidang selanjutnya masih ada dua orang saksi yang mungkin kami hadirkan," kata JPU Radityo Wisnu Aji.
Untuk diketahui, untuk dua orang saksi yang rencana akan dihadirkan pada sidang selanjutnya itu diantaranya adalah suami terdakwa dan rekan bisnisnya.
Kris/ may
Hukum & kriminal
0 Komentar