Dua Pelaku Curanmor Diamankan, Modusnya Minjam Motor Beli Rokok

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin melalui Satreskrim kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana penggelapan sepeda motor. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito disampingi Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (18/7/2022) siang. 

Dalam ungkap perkara tersebut pihaknya berhasil  mengamankan sebanyak 7 Unit sepeda motor sebagai barang bukti dengan kedua pelaku bernama IG (23) warga Jalan Pematang, Komplek Pematang Indah Permai, Blok D, Desa Pematang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, yang menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut, dan diamankan di Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (7/6/2022). 

Sementara untuk yang pelaku lainnya  adalah MR (42), warga jalan Swadaya, Rt. 12, desa Kurau, yang menjadi penadah dalam kasus tersebut, dan diamankan pada Selasa (7/6/2022), dilokasi tersebut. 

Kapolresta mengatakan kejadian berawal di jalan A Yani, Km. 5, tepatnya di depan Showroom Anugerah, Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Jumat (6/5/2022) yang lalu. 

"Saat itu korban diiming-imingi dengan pekerjaan oleh seseorang yang tidak ia kenal, kemudian motornya dipinjam dengan alasan ingin membeli rokok, namun pelakunya tidak kunjung kembali," ucap Kapolresta Banjarmasin. 

Karena pelaku tidak kunjung kembali, korban yang merasa dirugikan pun melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas. 

"Setelah dilakukannya penyelidikan, akhirnya pelaku bersama penadah dan juga barang bukti berhasil ditemukan di Desa Kurau, dan langsung diamankan," ungkapnya. 

Di Kurau, ditemukan lagi beberapa sepeda motor lagi, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana kejahatan dan saat dilakukan penyelidikan, semua kendaraan tersebut, tidak ada surat menyuratnya. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap nomor mesin dan juga nomor rangka terhadap kendaraan-kendaraan tersebut, ternyata ditemukan laporan kasus kehilangan di beberapa tempat yang lainnya, yang sesuai dengan kendaraan yang ada tersebut," terang Kapolresta. 

"Jadi didiuga pelaku sudah melakukan hal tersebut beberapa kali di kota Banjarmasin dan sekitarnya, sebelum berhasil diamankan oleh petugas," lanjutnya. 

Diungkapkan Kapolres, dari 1 motor pertama, petugas juga berhasil mengamankan 6 motor lagi, yang belum sempat terjual. namun juga ada yang sempat terjual. 

Sementara untuk kendaraan yang sudah sempat terjual itu, dijual seharga 4 juta rupiah, terhadap si penadah yaitu MR. 

Untuk kasus lainnya, dari kendaaran yang berhasil diamankan tersebut, juga ditemukan dibeberapa polsek yang ada di Kota Banjarmasin, dan juga Polsek di Kabupaten Banjar. 

"Jadi nanti kita akan menghubungi para korban yang merupakan pemilik kendaraan-kendaraan tersebut, untuk membuat laporan dan mengambil kendaraannya," paparnya 

Total kerugian yang dialami oleh korban untuk sementara masih dipelajari dari kasus kehilangan yang sesuai dengan kendaraan yang sudah diamankan. 

"Karena saat ini sudah kita temukan 5 TKP, yang merupakan tempat kendaraan tersebut hilang," tutur Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut diancam sesuai dengan pasal 362, pasal 372, dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun penjara. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya