Duh! Napi Lapas Banjarmasin Kabur Saat Bersih-bersih di Luar LP

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin diketahui kabur pada Sabtu (23/07/22) siang sekitar pukul 12.00 Wita. 

Dari informasi, narapidana tersebut bernama Ipu Hadi, warga Jalan Murjani Gang Wijaya RT 05 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono pun membenarkan hal itu. 

Ia mengatakan, jika narapidana yang kabur ialah petugas pembersihan luar yang dijaga petugas lapas Teuk Dalam Banjarmasin. 

"Itu narapidana yang melakukan bersih-bersih luar," ungkapnya saat dihubungi awak media melauli telepon, Sabtu (22/07/22). 

Ia menceritakaan kronologii saat narapidana tersebut kabur. Saat itu ada kegiatan bersih-bersih diluar kawasan lapas yang diikuti 10 orang narapidana yang dijaga sebanyak 4 orang petugas lapas. 

"Temannya ada 10 orang, tapi setelah diapelkan cuma ada 9" ungkapnya. 

Saat ini pun kata Sti Yuwono, proses pencarian telah dilakukan oleh Kepolisian maupun petugas Lapas Teluk Dalam. 

"Petugas lapas juga sudah turun semuanya. Itu dari laporan Kalapasnya," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi pun mengakui jika ada kelalaian  dari petugas lapas. 

Namun, jika narapidana melakukan pembersihan dikawasan luar Lapas menurutnya sudah sesuai dengan prosedur 

"Kalau untuk kerja diluarnya sudah sesuai aturan. Karena mask program Asimilasi. Dari sisa pidana, kemudian kasusnya itu tidak ada masalah. Tapi yang jelas kita akan melakukan pencarian," tegasnya. 

Ditanya apakah ada kelalaian dari petugas Lapas terkait pengawasan? Lilik mengaktakan memang terjadi  kelonggaran. 

"Kalau pengawasan bukan kurang sih ini, tapi mungkin karena hubungan antara narapidana dan petugas, dirasa tidak ada masalah, jadi pengawasan mejadi kelalaian," pungkasnya. 

Diketahui, Ipu Hadi dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, i mulai 15 Oktober 2021 lalu. Ia dijerat dengan tindak pidana pencurian, dengan sisa pidana 5 bulan 9 hari. 

Penulis : rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya