Hakim Ikuti Diklat, Sidang Lanjutan Pasar Batuah Ditunda Lagi

hallobanua.com, BANJARMASIN- Sidang lanjutan  gugatan program revitalisasi Pasar Batuah di PTUN tertunda lagi. 

Seyogyanya, hari ini Rabu (20/07/2022) digelar agenda penyerahan bukti tambahan surat dari kedua pihak dan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta pihak penggugat atau warga yang menghuni Pasar Batuah  namun ditunda. 

Hal itu lanntaran hakim ketua tidak bisa berhadir, maka yang digelar hanya sebatas penyerahan bukti tambahan surat saja. 

"Ketua Majelis atas nama Pak Berdyan Shonata, sedang mengikuti Diklat Komisi Yudisial di Balikpapan," ungkap Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan, Raby (20/07/22) siang. 

Dari informasi, ada sepuluh bukti tambahan yang diserahkan oleh penggugat. Satu di antaranya, slip pembayaran PBB. 

Sedangkan bukti yang diserahkan pihak tergugat atau Pemko Banjarmasin yakni ada sebelas buah. 

Ada pun untuk saksi dan ahli para penggugat, diagendakan kembali pada sidang yang akan datang, digelar pada Selasa, (26/07/22) mendatang, pukul 09.00 Wita. 

"Agendanya bukti tambahan surat dari kedua pihak, sekaligus keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari para penggugat. Diagendakan untuk saksi ahli, ada satu orang. Dan saksi fakta dua orang," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya