Sabu Ditemukan di Ruang Tamu, Pria Setengah Abad Ditangkap Polisi


hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang pria bernama Arudin alias Antung (51) seorang warga Jalan Antasan Raden Gang Rukun RT 23 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Rabu (13/7/2022) lalu. 

Pelaku diamankan saat sedang berada di kediamannya. 

Saat di TKP digeledah, petugas berhasil menemukan sebanyak dua paket di duga narkotika jenis sabu berat 0,56 gram, plastic klip dan timbangan digital warna silver, dompet warna cokelat, serok yang terbuat dari sedotan plastik. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting membenarkan hal tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengungkapkan bahwa di TKP tersebut sering menjadi lokasi transaksi narkotika. 

"Menanggapi hal tersebut, langsung kami lakukan proses penyelidikan. Saat pelaku di rumah kami lakukan penggeledahan dan benar ditemukan sejumlah barang bukti tersebut di ruang tamu," terang Kanit Reskrim. Rabu (20/7/2022). 

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Banjarmasin Barat, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya Antung disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 53 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda," pungkas Ipda Hendra Agustian Ginting. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya