hallobanua.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait percepatan, vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi masyarakat di Kota Banjarmsin.
Salah satu isi SE Bernomor : 442.12/54 -P2P/2022 itu, yakni vaksinasi booster wajib sebagai persyaratan untuk
memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum. Antara lain perkantoran, pabrik,
taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan,
kafe, pusat perbelanjaan/mall atau pusat perdagangan, serta area publik lainnya.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, SE tersebut dikeluarkan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Bahwa diperjalanan pun kalau belum booster akan di PCR. Oleh karena itu pastikan kita semua sudah vaksin 3, sehingga tidak terkendala didalam pelaksanaan seperti perjalana dan lainnya," ungkap Ibnu, Kamis (21/07/22).
Vaksinasi booster tersebut kata Ibnu untuk menciptakan herd immunity yang lebih kuat di Kota Seribu Sungai.
Mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan bahkan mengalami peningkatan kembali.
"Kemarin dari angka 36 naik ke 70 sekian, dan sekarang ada 90 kasus. Tapi yang di rawat di rumah sakit itu sedikit karena isolasi mandiri," ujarnya.
Sekali lagi, Ibnu pun menegaskan bahwa masyarakat Banjarmasin yang masuk ke fasilitas publik itu wajib booster.
"Kita ketatkan lagi sesuai arahan pak Presiden,"pungkasnya.
Ditanya apakah Pemko Banjarmasin bakal kembali melaksanaan razia vaksinas ditempat-tempat tertentu? Ibnu bilang saat ini pihaknya masih belum melaksanakan itu.
"Tapi secara insidentil, seperti institusi kepolisian terus jalan. Dan kami sempat lihat ada razia dijalan. Untuk gerai vaksin ditempat umum nanti dikoordinasikan dengan Kapuskes setempat," tutupnya.
Penulis : Rian akhmad/ may
Kota bjm
0 Komentar