Miliki 6.06 gram Sabu, Kacung Diringkus Polisi


hallobanua.com, TANJUNG - RJ alias Kacung (40) warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong ditangkap petugas atas kasus penyalahgunaan narkotika. 

Dari informasi yang didapat bahwa adanya anak buah R alias Anting yang masih memperdagangkan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Jaro Tabalong, 

SatresNarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang sudah dicurigai di Desa Solan Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. 

Di rumah tersebut Kacung diamankan, dan saat ditanya mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis sabu yang disimpan di dalam botol bekas obat dan mengatakan bahwa sabu tersebut dibeli dari R alias Anting. 

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin Melalui Kasubsi Penmas SiHumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan pada, Sabtu (9/7/22),  Kacung diamankan di rumahnya pada senin (4/7) pagi di Desa Solan. 

"Kacung ini sebelumnya pernah dihukum karena perkara Undang undang Kesehatan yaitu mengedarkan obat jenis carnopen," jelas Aipda Irawan Yudha. P. 

Saat ini RJ alias Kacung sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Serta turut disita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,06 gram,  1 botol plastik warna putih bekas obat, 1 handphone warna putih, 1 kantong kain warna hijau dan 1 kantong plastik warna hitam, " pungkasnya. 

Is/ may
Tabalong
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya