Pajak dari Empat Objek ini Akan Dinaikkan


hallobanua.com, BANJARMASIN -  DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (pansus) pajak daerah membahas jenis objek pajak dan besaran pajak yang akan disesuaikan. 

Pembahasan melibatkan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Bagian Hukum Pemko Banjarmasin dimana menentukan potensi pajak serta besaran pajak yang nanti akan dipungut. 

Bambang Yanto selaku Ketua Pansus Pajak Daerah Kota Banjarmasin, menjelaskan melalui  pembahasan tersebut memfokuskan pada besaran pajak yang akan dipungut pada sejumlah objek pajak. 

" Ada beberapa objek pajak baru, serta objek pajak yang lama namun besarannya disesuaikan, "katanya. 

Bambang mengatakan, besaran setiap objek pajak berbeda -beda karena mengacu pada ketentuan Undang - undang Hubungan pengusaha daerah (HKPD). 

"Beberapa objek pajak minimal dikenakan 10 hingga 40 persen, namun ada juga yang tidak ditarik lagi seperti pajak terameter, "katanya. 

Sementara untuk pajak hiburan dan Pub dikenakan minimal 40 persen, SPA dan salon sebesar 30 persen, dan karauke famili atau ekslusif sebesar 30 persen. 

"Berdasarkan UU HKPD, Kami cuma ambil persentase paling kecil atau persen minimumnya, "katanya. 

Politisi asal partai Demokrat ini melanjutkan bahwa ada juga pajak yang tadinya tidak dipungut akan dipungut pajak sebesar 5 -10 persen seperti pajak penerangan jalan. 

"Untuk tempat sosial seperti mesjid masih belum tahu apakah ada kategori untuk pajak di perumahan mewah dan perumahan biasa atau subsidi,"jelasnya. 

Bambang menegaskan, bahwa pemasukan pajak ini akan masuk ke BPKPAD sebagai kontribusi PAD kota Banjarmasin dibantu dengan dinas lain yang membidanginya. 

"Nanti akan dinas lain juga akan diundang untuk membahas potensi pajak pada dinas seperti dinas perdagangan industri, pariwisata, kesehatan, pertanian dll, "jelasnya. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya