Sidang Lanjutan Polemik Plasma Sawit di PN Marabahan Agendakan Pembuktian

hallobanua.com, MARABAHAN - Pengadilan Negeri Marabahan Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan, kembali menggelar sidang perdata terkait perkara plasma sawit dengan agenda pembuktian, Selasa (12/07/2022). 

Bertempat di ruang sidang PN Marabahan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Yeni Eko Purwaningsih SH. M.Hum dimana beliau juga menjabat sebagai ketua PN Marabahan. 

Polemik plasma sawit antara   KUD Makarti  Jaya yang berlokasi di tiga desa yaitu Desa Sumber Rayahu, Desa Suryakanta dan Desa Dwipasari Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola  dengan mitra kerja nya yaitu PT. Anugerah Wattiiendo (AW), dimana KUD Makarti jaya sebagai penggugat terhadap PT AW pada hari ini telah memasuki masa sidang yang ke delapan kali. 

Dalam sidang lanjutan kali ini pihak KUD Makarti Jaya hanya bisa menghadirkan satu saksi, hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan waktu dan kesempatan  yang sangat terbatas, padahal sudah menyiapkan lebih dari 2 saksi. 
Selama persidangan berlangsung cecaran demi cecaran yang dilontarkan oleh pengacara pihak tergugat terhadap saksi dari KUD Makarti jaya sempat membuat saksi tegang, namun masih tetap dapat menjawab sesuai yang ia ketahui. 

Usai sidang kuasa hukum penggugat yaitu KUD Makarti Jaya Ricky Teguh menilai keterangan dari saksi tak sesuai dengan fakta. 

"Keterangan saksi adalah dimana kondisi beliau pada saat bekerja, apa yang beliau kerjakan dan dengan siapa kemitraan pihak koperasi ini," katanya. 

Sementara itu kuasa hukum PT AW, H.Giyanto SH mengatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan dalam agenda kesimpulan disertai dengan bukti-bukti. 

"Karena kami nanti juga akan menghadirkan saksi dan saksi ahli," tukasnya.


Sol/ may
Marabahan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya