54 Peserta Ikuti Pembukaan PKPA Angkatan IV DPC Peradi Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banjarmasin resmi membuka Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IV pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 08.00 wita. 

Diketahui, pembukaan pendidikan yang diikuti sebanyak 54 orang tersebut digelar berkerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. 

Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu syarat jika seseorang ingin menjadi advokat. 

"PKPA ini adalah persyaratan pertama untuk menjadi advokat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang nomor 18 tahun 2003," ucapnya didampingi Rita Wati Bendahara DPC peradi Banjarmasin dan Dedy wahyudi bidang PKPA DPC PERADI Banjarmasin. 

Untuk menjadi seorang advokat, materi PKPA ini sangat penting diambil. Dijelaskan oleh Edy, karena PKPA ini berisi ilmu dasar untuk menjadi advokat. 

Maka dari itu, pihaknya menghadirkan tenaga pendidik berkualitas yang merupakan praktisi hukum lengkap dari berbagai profesi yaitu notaris, dosen hukum, polisi, jaksa, hakim dan pengacara senior. 

"Melalui PKPA ini kami berharap dapat mencetak advokat advokat baru PERADI yang berkualitas," terang Ketua DPC Peradi Banjarmasin. 

Ia mengatakan bahwa para peserta pendidikan harus mengikuti hingga proses penyumpahan nanti agar resmi menjadi advokat dan melakukan pendampingan hingga umurnya 25 tahun. 

"Jadi rekan rekan yang umurnya masih kurang dari 25 tahun sambil menunggu proses dari PERADI terus lakukan pendampingan untuk mencari pengalaman dari advokat yang lebih senior," imbaunya. 

"Hal tersebut agar tidak bermasalah kedepannya karena untuk melakukan penyumpahan dalam undang undang berbunyi bagi seseorang untuk jadi advokat harus berumur 25 tahun. Kalau kurang dari itu bisa dipastikan cacat hukum," lanjutnya. 

Ia berpesan kepada para peserta yang dibawah 25 tahun agar bersabar dulu. Karena kesalahan yang sering dilakukan oleh peserta PKPA adalah tidak sabar menunggu hingga umur sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjadi advokat. 

"Tetap sabar sambil kumpulkan pengalaman, jangan sampai malah bermasalah kedepannya dengan loncat atau ikut organisasi lain yang dapat mengesahkan," pungkasnya. 

Kris/ may
Banjarmasin
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya