Biadab, Ayah di Tanbu Perkosa Anak Baru Berusia Empat Tahun


hallobanua.com, TANAH BUMBU -Aksi biadab dilakukan S tega melakukan pemerkosaan kepada SA anak kandungnya yang baru berusia empat tahun. 

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, AKP Iberahim Made Rasa menuturkan kejadian miris ini berawal dari saksi S yang mengabarkan SR salah satu karyawan honorer bahwa keponakannya mengalami sakit di kelaminnya. 

Setelah melakukan penyelidikan, kata Made Rasa pihaknya berhasil mengamankan SH orang tua korban sendiri. 

"Kami berhasil mengamankan tersangka S pada Selasa 23 Agustus, tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP," ujar I Made Rasa dalam siaran persnya, Rabu (24/8/2022). 

Awalnya saksi, kata I Made Rasa saksi tidak berani melaporkan ke kepolisian perbuatan biadab yang dilakukan SH kepada anak kandungnya sendiri. 

Ketakutan saksi sambung I Made Rasa karena khawatir diketahui oleh keluarga tersangka. Sehingga ia meminta tolong kepada pegawai  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB). 

Dia menyebut pelapor berkoordinasi dengan Dinas P3AP2KB, kejadian naas ini, kemudian pihaknya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tanbu. 

Tersangka SH kata I Made Rasa terancam hukuman hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar untuk perbuatan bejatnya tersebut. 

"Tersangka SH Istrinya telah meninggal hanya berdua saja di rumahnya, hasratnya tidak terbendung hingga terjadi kejadian tersebut," imbuh I Made Rasa. 

Ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya