Tindak Lanjuti Kebijakan Kapolri, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Judi Online di Balangan


hallobanua.com,  BALANGAN - Menindaklanjuti kebijakan tegas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar judi online diberantas, Polres Balangan Polda Kalsel bergerak cepat menangkap pelaku Judi Online.   

Anggota Unit Jatanras dan Unit Kamneg Intelkam Polres Balangan berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel berinisal A (33) dan menyita sejumlah barang bukti di Warung Kopi di Desa Bata Kecamatan Juai, Senin (22/8/2022) pukul 14.40 wita. 

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin menerangkan tersangka A tertangkap tangan melakukan permainan judi togel online dari pasaran Sydney. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo, Link akun Togel (INATOGEL) dengan saldo berjumlah Rp. 858.265,-, 1 kartu ATM BRI, 1 buah buku rekapan angka togel, 1 buah buku ATM BRI dan Uang tunai senilai Rp.32.000,-. 

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan penangkapan ini merupakan keseriusan Polda Kalsel dan Polres Jajaran dalam memberantas kasus penyakit masyarakat di Kalsel. 

"Salah satunya perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain meresahkan masyarakat, perjudian juga melanggar hukum," terangnya. Selasa (23/8/2022). 

Kini untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Balangan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya